Dugaan Mafia Lahan/ Tanah, Pemda Halsel Tidak Mau Bayar ke Pemilik Warga Desa Nusajaya

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA | – Dugaan Mafia Tanah yang dilakukan pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Selatan yang menggusur Lahan milik warga masyarakat Desa Nusajaya Kecamatan Bacan Barat yang sudah bertahun-tahun tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.

Menanggapi hal tersebut, DPC-Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, Meminta pihak DPRD Halsel agar desak Bupati Bapak Hi. Usman. Sidik untuk segera tuntaskan Lahan Milik Warga di Desa Nusajaya (Suma Tinggi) Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Sebab. Desa Nusajaya (Suma Tinggi) Kecamatan Bacan Barat adalah salah satu Desa di Halmahera Selatan yang memiliki garis lurus dengan pulau Bacan (Ibu Kota) Kabupaten Halmahera Selatan.

Tentu kiranya membutuhkan sentuhan Pemerintah Daerah dari sisi Pembangunan, jalan dan jembatan. Perlu Pemerintah Daerah melakukan proses penggusuran lahan milik warga dalam pembuatan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut sebagai penghubung antara pusat kota dan desa-desa disekitar nya.

Sehingga warga Desa setempat merelakan untuk menggusur lahan miliknya yang didalamnya ada tanaman, meskipun tanaman dan lahan mereka adalah penunjang utama dalam kehidupan sehari-hari.

Namun sangat disayangkan mulai digusrnya lahan warga beberapa tahun lalu, sampai saat ini pun belum juga terbayarkan.

Padahal berdasarkan hasil investigasi DPC GPM Halsel bahwa berkas gusuran milik warga sudah diserahkan kepada Instansi terkait melalui Kepala Desa Nusajaya (Suma Tinggi). Itu artinya bahwa Pemda Halsel sudah harus mengambil kebijakan untuk menyelesaikan ganti rugi lahan milik warga.

Bahwa berkas yang di Serahkan Ke Dinas terkait Pemda Halsel tersebut berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan milik warga setempat.

“Sehingga ini menjadi attensi kita bersama terutama Pemda Halsel untuk segara lakukan pembayaran lahan milik warga yang telah digusur”. Ungkap, Harmain Rusli via pesan Watshapp pada awak media ini. Rabu ( 30/8/2023).

Kata Harmain. Kami bersama warga (Pemilik Lahan) Menegaskan Kepada Oknum 30 Anggota DPRD dan Pemda Halsel Agar supaya segera Menyelesaikan “Ganti Rugi Lahan” yang sudah lama digusur namun sampai saat ini belum juga terbayarkan.

GPM secara Institusional akan mendampingi Warga (Pemilik Lahan) di Desa Nusajaya (Suma Tinggi) Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera.

GPM juga berjanji akan mengawal terus proses ini sampai tuntas, dan jika tidak di indahkan oleh Pemda Halsel dan DPRD Halsel.

Kami bersama pemilik lahan akan melaporkan ke Pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

“Bahwa Penggusuran yang dilakukan oleh Pemda Halsel adalah Lahan Milik Masyarakat yang belum di bayarkan. Sehingga Pemda Halsel, harus bertanggung jawab untuk tuntaskan secepatnya.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)

Sumber” DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan.

Komentar