Dugaan Kuat Tipikor Rehabilitasi Mesjid Nurul Yaqin Desa Onemay, HPMS Desak Kejari Taliabu Segera Di Usut Tuntas Pelakunya

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula Kota Ternate Provinsi Maluku Utara ( HPMS) Desak Kejaksaan Kabupaten Pulau Taliabu Segra Periksa Kontraktor Karena Diduga Kuat Pihak Kontraktor melakukan kejahatan tindak pidana korupsi ( Tipikor) yang merugikan Masyarakat dan drugikan Uang Negara Atas Rehabilitasi Pembangunan Masjid Nurul Yaqin Desa Onemay kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu.” pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan tersebut beberapa Aetem pekerjaan, saat ini sudah ambruk ungkap Ketua HPMS ‘Armin Soamole’ melalui via telpon seluler Minggu 28/06/2020.

Pasalnya, Atas Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Menemukan Bagian Perekomonomian dan Kesejatraan Rakyat Setda, Kabupaten PulauTaliabu, karena diduga Kuat Kontraktor Melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dibeberapa mensjid dan beberapa gereja di Pulau Taliabu.

hal ini menyebabkan Kerugian Negara yang cukup besar atas Realisasi Belanja Hibah Tahun 2018 Lalu, terkait dengan Dana Hibah SP2D Permasalahan Laporan Pertanggung- Jawaban, Hibah Kepada Anggota Masyarakat dengan Total Nilai Anggaran Sebesar Rp. 5 Milyaran lebih.

di bagi atas beberapa Rehabilitasi Pembangunan Masjid dan Beberapa Pembangunan Gereja di Pulau Taliabu ( Pultab), akhirnya badan pemeriksaan Keuangan ( BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara diduga temukan kerugian negara berkisar Rp. 4 miliar lebih.

“dengan Relisasi Dana Hibah Tahun 2018 di Desa Onemay itu, Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Masjid, atas Pembangunan Masjid Nurul Yaqin Desa Onemay dengan Total Nilai Anggaran yang dicairkan Rp. 750.000.000.00
sesuai dengan NPHD Nomor: 450.2/01/PT/I1I/2018 dan 04’PAN-PEL/III/2018, tanggal 06 Maret 2018

450.2A31/PT/III/2018 dan
04/PAN-PEMII/2018 0336/SP2D-
LS/4.01.15/PT/llt/ 2018
09 Maret 2018.

Rehabilitasi Pembangunan Masjid Onemay, Kecamatan Taliabu Barat Laut ambruk pasca dibangun menggunakan Anggaran Dana Hibah 2018 Tahun lalu.

Dua tokoh Agama mengungkap (JLK) dan (ANW) seharusnya rehabilitasi pembangunan mesjid dapat digunakan masyarakat untuk beribadah dengan tenang. Namun bangunan itu tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Dia, berharap kejadian pembangunan mesjid sebagai tempat ibadah ummat islam untuk menggunakan uang negara itu tidak terjadi kembali. Ini sangat jelas telah merugikan masyarakat dan negara, sebaiknya pihak Penegak Hukum Kejaksaan Negri Pulau Taliabu untuk segera mengambil tindakan agar secepatnya melakukan pemeriksaan dan Memanggil pihak Kontraktor atau Rekanan untuk diperiksa secepatnya.
Karena rehabilitasi pembangunan mesjid Nurul Yaqin ‘asal jadi’
mengenai ambruknya plafon mesjid, Beruntung saat itu, tidak ada orang yang melakukan sholat jadi, tidak sampai menelan korban jiwa.

Ini sangat jelas telah merugikan masyarakat dan negara, sebaiknya pihak Penegak Hukum Kejaksaan Negri agar Segra usut tuntas kasus ini, karena di anggap sudah merugikan uang negara,” tuturnya.

Mengenai pembangunan mesjid Desa Onemay, sebenarnya telah menelan anggara sekitar 750.000.000.00 namun, hasilnya terjadi di malam hari tanggal 15 Juni 2020 ambruk.

Dugaan tersebut diatas sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019.” sangat jelasnya.

Maka dari itu Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Melalui Ketua ‘Armin Soamole’ Desak Kejaksaan Negri Taliabu Secepatnya Diusut pelaku berinisial SFN ini, Karena diduga kuat Korupsi Anggaran rehabilitasi Pembangunan Mesjid Nurul YaQin Desa Onemay Kecamatan Taliabu Barat Laut, di anggap sudah merugikan uang Negara, Atas Relisasi Belanja Hibah Tahun 2018 Lalu, Tegasnya.” Ketua HPMS.

(JK)

Komentar