Berita Sidikkasus.co.id
Taliabu – Keberadaan Pos Syahabandar yang ada di Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara diduga fiktif. Mengapa tidak, selain tidak ada aktifitas dari pihak sahabandar dan KPLP, juga keberadaan infrastruktur yang tidak maksimal.
Dari keterangan salah satu Nahkoda, bahwa pihak kapal selalu dibebani oleh biaya yang tidak wajar agar mendapat dokumen berlayar. Ironisnya, biaya biaya tersebut sudah diminta dari pelabuhan sebelumnya yakni di Desa Jorjoga sebelum berlabuh dilaut Gela
“Dia sistimnya bukan tambat labuh, jadi kalau ikut aturankan tidak wajar, padahal sebelumnya tidak, kita bayar hanya diJorjoga aja” kata kep. Amirudin saat ditemui di KM Graselia.
Selain amirudin, awak kapal lainnya juga menyampaikan problem yang sama tentang pengabalian dokumen kapal yang diduga tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“jadi SPBnya dibayar disyahabandar Jorjoga, disini mungkin begitu ya, kalau didaerah lain(red.) tidak seperti itu, namanya kalau cuma berlabuh, tidak ada hitungannya pake SPB. Kecuali kapal itu labuh-tambat jadi bisa dikalkulasi. “ungkap Nuzul, Nahkoda KM karya Indah saat ditemui pada minggu, 01/12/2019 lalu.
Lebih lanjut, bahwa didesa Gela tidak ada aktifitas apapun bagi syahbandar atau KPLP untuk memberi pelayanan, baik dalam mengatur maupun mengawasi aktifitas bongkar muat, maupun deberkasi dan emberkasi.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun oleh media ini, aktifitas yang terjadi saat kapal berlabuh, selalu dilayani sendiri oleh masyarakat setempat, dengan menggunakan longboat atau perahu nelayan, baik untuk bongkar muat maupun mengantar dan menjemput penumpang.
bahkan selama ini warga tidak mengetahui keberadaan syahabandar atau KPLP diwilayah mereka.
“Saya tidak tahu kalau diwilayah kami ada Pos , karena kalau ada kapal itu hanya berlabuh dibawah kampung (berlabuh dilaut pantai) karena tidak ada dermaga kapal, jadi kalau mau berangkat kita selalu sewa longboat, kadang juga pake koli-koli (sampan) agar bisa sampai ke Kapal” ungkap WB seorang warga saat dihubungi via telpon
Dari pandangan hukum, realita yang terjadi sangat bertentangan dengan peraturan kementrian yakni PM. 34 tahun 2012 pasal 2 dimana tugas pokok syahabandar yakni melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta kordinasi kegiatan pemerintahan dipelabuhan.
Sehingga terkesan bahwa syahabandar diwilayah kerja (wilker) Desa Gela yang merupakan kota kecamatan Taliabu Utara terkesan mengabaikan salah satu fungsi syahabandar sebagaimana yang tertuang dalam peraturan menteri yakni (PM.34 TAHUN 2012 Pasal 3), melaksanakan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan deberkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi.
Sehingga ada kesan pembiaran oleh instansi yang terkait, sebab keberadaan sahabandar dan KPLP tanpa ada fungsi tersebut sudah berlangsung sekian lama. (Ras)
Komentar