Dugaan Korupsi Uang Proyek Ruang Guru SDN Duvo Beserta Prabotnya, Penyidik Tipikor Didesak Periksa Kontraktornya

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Guru SD Beserta Perabotnya SD Negeri Dufo Pada satuan kerja ( Satker) Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021, lalu.

Dimana dalam proyek pekerjaan Pembangunan Perabotnya SD Negeri yang berlokasi di dusun Dufo, Desa Talo Kecamatan Taliabu barat tersebut yang dilaksanakan oleh perusahaan CV. FEROLAN MITRA KONSTRUKSILUK dan beralamat di Sagu, Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah.

Pekerjaan Proyek Pembangunan Perabotnya SD Negeri Duvo, dengan total nilai kontrak kerja Sebesar Rp248.297.371,80.- ( Dua ratus empat puluh delapan juta lebih) sesuai nomor kontrak 425/15.SPn/DISDIK-PT/2021, Tanggal 22 Juli 2021 dan Bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun Anggaran 2021 lalu. Berdasarkan massa waktu pelaksanaan 150 hari Kalender.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu berdasarkan hasil penelusuran bersama Wartawan Sidikkasus.co.id, dilapangan atau dilokasi proyek pekerjaan bahwa ada beberapa masaalah (Item) yang belum di selesaikan oleh pihak kontraktor diantaranya; Pengadaan Prabotnya belum juga ada di lokasi, Pekerjaan pemasangan instalasi listrik, ( meteran lampu), pemasangan kaca yang terletak pada bingkai jendela.” jelas Lisman. pada media ini, Rabu, 20 April 2022.

Untuk itu, DPC-GPM Pulau Taliabu berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melalui Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) harus dilakukan pemanggilan terhadap Kontraktornya, PA, PPK, PPHP dan ULP agar segera diperiksa karena diduga menggelapkan uang negaranya.” tegas Bung Dex.

( Jek/Redaksi)

Komentar