Dugaan Korupsi Proyek MCK Rp 4,2 Miliar di Taliabu, Kejari Tunggu HPKN dari BPK-RI Baru Dilakukan Penetapan Tersangka

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Perkara kasus Dugaan korupsi sejumlah Pekerjaan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Jakarta, baru di lakukan penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Usman, S.H mengatakan bahwa, penyidikan perkara kasus dugaan korupsi MCK Individual pada DPU-PR Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022 itu, sekarang dalam proses penyidikan.

Dalam surat penyidikan itu mulai dari bulan bulan Agustus 2024. tim Penyidik Kejari Pulau Taliabu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan lapangan.

Pengecekan lapangan itu, kami bersama-sama dengan Ahli konstruksi dan ahli Auditor perhitungan kerugian negara dalam hal ini adalah BPK-RI.

“Jadi, sementara pada sifatnya ini, kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK-RI.” Ujarnya. Selasa, 10/12/24.

Kasi pidsus, Usman mengungkapkan dalam indikasi itu bahwa, di tahun 2022 dinas PU-PR Pulau Taliabu melaksanakan pembangunan MCK sebanyak 21 kontrak yang tersebar di lokasi 21 Desa di Pulau Taliabu itu dengan nilai total Rp 4,2 Miliar.

Kemudian dalam Satu kontrak pembangunan MCK Individual itu terdiri dari 5 Unit MCK per desa dan di totalkan menjadi 105 Unit MCK Individual yang tersebar di beberapa titik lokasi yakni Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Utara, Timur dan Selatan.

“Dimana kontraknya itu mulai dari bulan November dan berakhir di Desember 2022, akan tetapi berakhirnya masa kontrak pekerjaan tersebut tidak di kerjakan sama sekali dan Anggarannya Cair 100%.” Ungkapnya.

Tambanya, kata Kasi pidsus, sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap PPK, PPTK, Bendahara serta para pihak Rekaman (Kontraktor) dalam kegiatan tersebut.

Untuk terkait Hasil Perhitungan Kerugian Negara (HPKN) dari BPK-RI itu, Tim penyelidik Kejari Pulau Taliabu belum bisa memastikan kapan, dan berapa lama Hasilnya keluar karena tim auditor BPK-RI itu sudah berpengalaman. “Jadi Kejari Taliabu tetap menunggu (HPKN) itu ada, baru di lakukan penetapan tersangka.” Akhirnya.

Selain itu, untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim penyelidik Kejari Pulau Taliabu masih mendalami. (Jeck)

Komentar