Berita sidikkasus.co.id
PALI – Miris melihat kondisi keuangan Kab Pali. kerisis keuangan alias Kas Daerah Kosong, sehingga menyebabkan pemerintah terhutang kepada pihak ketiga, atas pembangunan di Kab Pali. Yang menjadi pertanyaan dikemanakan APBD yang ada mencapai lebih dan kurang 1,5 triliun Rupiah, anehnya lagi Bupati Pali Aktif kala itu H. HERI AMALINDO melakukan Pinjaman Daerah Jangka Pendek kepada pihak Bank Sumsel Babel sebesar Rp.100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) untuk membayar hutang kepada pihak ketiga/kontraktor atas pembangunan di Kab Pali. Namun kejadian ini bukan kali pertama pinjaman tersebut dilakukan oleh Bupati.
Sedangkan didalam peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011. Tentang Pinjaman Daerah Jangka Pendek Bupati tidak dibenarkan melakukan Pinjaman Daerah Jangka Pendek untuk membayar hutang kepada pihak ketiga/kontraktor melainkan hanya untuk membayar Gaji Pegawai, kebijakan Bupati tersebut terlihat jelas tidak patuh dan taat pada Peraturan Pemerintah yang berlaku di Negara Republik Indonesia, atas Pinjaman Daerah tersebut patut Diduga Bupati Aktif kala itu H. HERI AMALINDO telah menyalahgunakan kekuasaan, karena Jabatannya sehingga menyebabkan terindikasi merugikan Negara Ratusan Miliaran Rupiah terkhususnya Kab Pali.
Sebelumnya pada Tahun Anggaran 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi Sumatera Selatan, sudah terlibat hutang pinjaman dalam Negeri, kepada Perusahan BUMN PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.240 miliar (Dua Ratus Empat Puluh miliar Rupiah) sesuai yang tercantum dalam LKPD/L H P Tahun Anggaran 2018. (SMI) yakni perusahan yang bergerak dibidang pembiyayaan Infrastruktur, Perseroan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara melalui Kementerian Keuangan.
Yang lebih memprihatinkan lagi pertanyaan besar untuk Bupati, di kemanakan APBD yang ada untuk membangun Pali, jikalau Bupati melakukan Pinjaman Daerah untuk membayar hutang kepada pihak ketiga/kontraktor mengingat setiap pekerjaan tentu sudah ada Anggarannya, tetapi kenapa bisa terhutang kepada pihak ketiga.
Pada Tahun Anggaran 2019 Bupati Pali Aktif kala itu H. HERI AMALINDO telah melakukan pinjaman Daerah Jangka Pendek kepada Bank Sumsel Babel sebesar Rp.100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) untuk membayar hutang kepada pihak Ketiga atas kegiatan Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan surat Bupati Talang Ubi, 04 Februari 2019.
Tambahnya lagi, lagi-lagi Bupati Aktif di kala itu H. HERI AMALINDO melakukan hal yang sama pada Tahun Anggaran 2020 melakukan Pinjaman Daerah Jangka Pendek kepada Bank Sumsel Babel sebesar Rp.100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) untuk membayar hutang kepada pihak Ketiga atas kegiatan Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan surat Bupati Talang Ubi, 27 Januari 2020.
Masyarakat Pali berharap hendaknya hal yang seperti ini segera dilakukan PERUBAHAN, jangan di LANJUTKAN, mengingat Kab Pali Kecil, dengan APBD begitu Besar semestinya pembangunan di Kab Pali tidak terhutang kepada pihak Ketiga/kontraktor (19/10/2020)
PENULIS MULYADI KR
Komentar