Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara semakin memanas.
Sejumlah elemen masyarakat termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk segera bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halsel, Bapak Adhari. A. Karim.
Mantan pejabat tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penerbitan Surat Keputusan (SK) bodong untuk proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa SK yang diterbitkan memuat nama-nama yang diduga fiktif,
Sejumlah oknum pelamar yang tidak pernah terdaftar sebagai tenaga pendidik di MAN 1 Halmahera Selatan namun berhasil lolos dalam seleksi berkat pencantuman nama mereka dalam SK tersebut.
“Aksi ini tidak hanya merugikan pihak-pihak yang sah terdaftar sebagai guru di MAN 1 Halmahera Selatan, tetapi juga berpotensi merusak citra Kementerian Agama sebagai lembaga yang seharusnya menjadi panutan dalam hal rekrutmen pegawai. Praktik seperti ini dapat menciptakan ketidakadilan dan merusak sistem kepegawaian Kementerian Agama yang seharusnya transparan dan objektif.” Ungkap ketua GPM, Harmain Rusli pada hari Selasa (31/12/24).
Kata Harmain. Lebih parah lagi, kasus ini semakin memprihatinkan dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Berdasarkan informasi yang diterima, oknum pejabat tersebut diduga menjanjikan kelulusan sejumlah nama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama dengan imbalan uang, sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang yang semakin memperburuk citra lembaga ini.” Ujarnya.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli menegaskan bahwa tindakan ini harus dihentikan. “Jangan mencederai Kementerian Agama dengan perbuatan busuk seperti (Pungli dan penerbitan SK yang nama-namanya fiktif).
Untuk itu kami mendesak agar APH segera membuka mata dan turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak boleh ada ruang lagi bagi praktik korupsi dan pungli dalam proses rekrutmen pegawai di Kementerian Agama,” ujarnya dengan tegas.
Harmain menegaskan bahwa penerbitan SK tenaga pendidik yang diduga fiktif jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Agama RI (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 dengan jelas menyatakan bahwa tenaga pendidik di Madrasah termasuk MAN, harus terdaftar secara sah di Kementerian Agama.
“Proses penerbitan SK tenaga pendidik harus melalui prosedur yang sah, dengan data yang valid dan terdaftar dalam sistem pendidikan yang dikelola Kementerian Agama,” Ucapnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga mewajibkan pegawai negeri untuk menjaga integritas serta menghindari praktik korupsi dan pungli. PNS yang terlibat dalam praktik tersebut harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan semakin berkembangnya dugaan penyimpangan ini, DPC GPM Halmahera Selatan mendesak agar pihak berwenang tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat pemerintah, khususnya di Kementerian Agama agar proses rekrutmen pegawai di masa depan lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak integritas lembaga negara.” tandasnya. (Jeck)
Komentar