DUGAAN KORUPSI ADD & DD, JPKP HALSEL SEBUT ADA BEKINGAN ORANG DALAM

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA, – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan pendamping kebijakan pembangunan (JPKP) Kecamatan bacan, Kabupaten halmahera selatan (Halsel) Sukandi Ali. menyebut dugaan korupsi oleh Kepala desa di Halmahera Selatan.

“Soal anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di tahun 2017 hingga 2020 lalau.” kata dia punya bekingan orang dalam.

Selain itu dia juga menyebut sesuai Data APBDes dari 249 desa di Halmahera selatan.

Diketahui bahwa sebagian besar turut di rekayasa pejabat daerah dan oknum tertentu serta para oknum kapala desanya.

“Sehingga sebagian besar masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi ADD dan DD ke pihak penegak hukum. tidak ada yang di tindaklanjuti laporan tersebut. kata dia” memiliki bekingan orang dalam.

Menurut Kandi, hal tersebut selain di buktikan dengan APBDes dan relita di lapangan.

Hal ini juga dapat di buktikan dengan berbagai aksi Anarkis yang di lakukan masyarakat desa di halmahera selatan (halsel).

Aksi tersebut hingga terjadi pemalangan kantor desa serta melakukan pengrusakan fasilitas kantor desa.

“Namun para oknum kapala desa masih tetap di berikan kesempatan untuk kembali menjabat sebagai kapala desa.” terangnya.

Lanjut sapaa akrab Kandi, menegaskan sejumlah bentuk korupsi yang dilakukan pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, terjadi mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap.

“Dari sejumlah bentuk korupsi itu, ada 5 titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa,” tegasnya.

Adapun sejumlah modus korupsi yang dipantau DPC (JPKP) kecamatan bacan (halsel), antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa.

Sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, Namun tidak dikembalikan ke kasda.

“Lalu pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.” ujarnya.

Kandi, menambahkan bahwa penggelembungan, terjadi mark up dan pembayaran honor perangkat desa dan pembayaran alat tulis kantor (ATK). Serta memungut pajak atau retribusi desa. namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.

Contoh lainnya seperti pembelian inventaris kantor menggunakan anggaran dana desa.

Namun diperuntukkan secara pribadi, pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa, serta melakukan kongkalikong proyek yang didanai, di bebankan dari dana desa.

Kasus korupsi yang sudah di laporkan ke Polres halmahera selatan (Halsel) serta kasus Jalan Lapen Madapolo kecamatan obi utara itu.

“Padahal dugaan kasus korupsi tersebut sudah berulang ulang di beritakan ke media online. Tapi penegak hukum selalu tutup mata. Kata” JPKP. ( **)

Komentar