Dugaan Korupsi 58 Miliar di Pemda Taliabu Tersinpan di KPK, KPK Didesak Seret Tersangka Agusmawaty, DD 4 Miliar Lebih

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA | Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

Sanksi bagi seorang koruptor tertuang jelas dalam UU No. 20 Tahun 2001 pasal (2) ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonorniaan negara.

Hal tersebut harus dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari itu kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) meminta dan mendorong KPK untuk melakukan investigasi serta mengambil alih kasus Tindak pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat tinggi dilingkup Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu.

Kasus kasus tersebut diantaranya:
Dugaan Korupsi Pencairan dana APBD Rp. 58 Miliar tanpa melalui SP2D yang diduga digunakan Bupati Aliong Mus, untuk kepentingan dirinya maju di Pilkada 2020.

Dugaan Kasus Korupsi Proyek pembangunan jalan dilingkup Dinas PUPR Taliabu, dengan adanya kerugian negara hingga Miliaran.

Kasus tersebut diduga kuat dalangnya adalah saudara Kadis PUPR Kabupaten Taliabu.

Proyek-proyek tersebut diantaranya;1).Peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) PT INDO JAYA MEMBANGUN Nilai Kontrak : Rp. 16,03 M (APBD) 2022 Progres Pekerjaan : On Progres (Di bawah 30%) Keuangan :#80%

2). Pembangunan Jalan Ruas Hai – Air Kalimat (Lapen) CV. Berkat Porodisa Nilai Kontrak : Rp. 7,7 M (APBD) 2022 Progres Pekerjaan : Off Progres (Di bawah 30 %) Keuangan : #85%

3). Peningkatan Jalan Dalam Kota Bobong (Butas) CV MIRACLE Nilai Kontrak : Rp.10.9 M (APBD) 2022 Progres Pekerjaan baru sekitar 75% Keuangan : 100 %.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI), Rizal Damola di Gedung Merah putih Lembaga Anti Rasuah KPK. Kamis (21/12/2023).

Tidak hanya itu. Rizal selaku koordinator Aksi (AMPHI) juga menyampaikan ke KPK bahwa, Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh saudari Citra Puspasari Mus saat masih menjabat sebagai Kabag Umum Setda Taliabu. Diantaranya;

Proyek mangkrak pembangunan sejumlah sekolah di Taliabu salah satunya adalah SDN Desa Kasango.

“Saudari CPM diduga sebagai dalang utama dari pencairan APBD Taliabu 2019 senilai Rp.47 Miliar yang kemudian membuat ketokoran KAS Daerah dan memicu terjadinya Disclaimer dalam beberapa tahun.” Ungkap dalam orasi di Depan Gedung KPK.

Citra Puspasari Mus (Kadis Pendidikan aktif Kabupaten Pulau Taliabu saat ini) juga diduga kuat terlibat dalam kasus pembangunan RKB SMP N 3 LIMBO Kecamatan Taliabu Barat senilai Rp. 928 Juta.

“Dugaan Kasus Korupsi pengadaan belanja Batik Fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai pencairan anggaran 100 persen senilai Rp 2.1 Miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh Pengguna Anggaran (PA) saudari Citra Puspasari Mus menggunakan perusahaan CV. Adimas Putra Gemilang (APG) merupakan rekanan itu sendiri.” jelasnya.

Selain itu Dugaan Kasus korupsi Proyek Penimbunan kawasan Pendidikan Dasar Taliabu di Dinas Pendidikan senilai 3 Miliar, kasus korupsi pembangunan Get House Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara senilai 1,12 Miliar, dugaan proyek mangkrak pembangunan Get House Desa Samuya, Kec. Taliabu Timur yang dikerjakan oleh CV. Rini Cinta Jaya Senilai Rp. 1.18 miliar.

Selanjutnya Kasus dugaan Korupsi Pemotongan DD telah diduga kuat dilakukan oleh saudari Agusmawati Thaib Koten yang kemudian sudah di tersangkakan oleh Polda Maluku Utara pada tahun 2017.

Tetapi sampai saat ini Agusmawati Thaib Koten tidak ditahan. Kasusnya pun tidak di proses lebih lanjut dan terkesan ada bekapan sehingga dibiarkan bebas dan tidak tersentuh hukum.

Kejahatan Kasus korupsi yang mejerat Agusmawati adalah dugaan adanya pemotongan Dana Desa 71 Desa se- Kabupaten Pulau Taliabu oleh Agusmawati, dengan nilai per desa Rp.60 Juta. Uang tersebut dikirimkan lewat rekening perusahaan milik Agusmawati untuk dipergunakan demi kepentingan pribadi sebesar Rp 4 miliar lebih.

Berdasarkan kasus kasus korupsi tersebut, Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) menuntut dan mendesak KPK segera turun langsung melakukan investigasi sejumlah kasus Tindak Pindana Korupsi sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.

Mendesak KPK segera ambil alih kasus kejahatan korupsi Pemotongan Dana Desa 71 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu dengan tersangka saudari Agusmawati Thaib Koten, yang sampai saat ini belum ditahan.

Mendesak KPK segera tangkap dan adili Aliong Mus, selaku Bupati Kabupaten Taliabu.

Mendesak KPK segera tangkap dan penjarakan Kadis PUPR Kabupaten Taliabu

Mendesak KPK Segera tetapkan Citra Puspasari Mus, sebagai tersangka karena diduga sebagai dalang daripada sejumlah kasus Tindak pidana korupsi.

KPK tidak boleh kalah dengan koruptor dan tetap independen melakukan penegakan Tindak Pidana Korupsi di Maluku Utara.” tegas Rizal dalam orasinya. (Redaksi)

Sumber.” Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI).

Komentar