Dugaan konspirasi Kejahatan Oleh Dinas PU-PR Taliabu Atas Kelebihan Bayar Rp 252 Juta Lebih ke CV.AP

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | Dugaan konspirasi Kejahatan yang dilakukan oleh Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu yang mencair anggaran 100 persen tapi pekerjaan hanya mencapai 71 persen atau Terdapat kelebihan pembayaran pada proyek Pekerjaan Pembangunan Taman Salenga (Salenga Ecology System) di Ibu kota Bobong Taliabu Sebesar Rp 252.977.200,00.

“Dugaan Korupsi proyek ini dilaksanakan oleh CV AP (Ananda Putra) sesuai Kontrak Nomor 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/TR/DPU-PR/PT/2023 tanggal 26 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp968.129.564,00,” Ungkap Sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Jusril pada Wartawan. Sabtu. (25/1/2025)

Sekertaris GPM Pulau Taliabu menjelaskan bahwa, proyek ini memiliki Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 300 hari kalender (12 Januari sampai dengan 07 November 2023) dan diubah terakhir melalui Adendum 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/TR/DPU-PR/PT/2023/ADD.02.

Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK. Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.

Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.

“Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 03692/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp290.438.869,00 tanggal 28 Desember 2023.” Ujar Jusril berdasarkan temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara.

Lanjut kata dia. BPK melakukan pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Pembangunan Taman Salenga (Salenga Ecology System) bersama PPTK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 11 Mei 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali per 8 Maret 2024, diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 71,00% atau sebesar Rp619.211.830,89 dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 29,00% atau sebesar Rp 252.977.200,00 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 252.977.200,00.” Ungkapnya.

Kata dia. Potensi perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat. Penyedia dan PPK berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK berdasarkan Nomor Surat 600/015.4/DPUPR/PT/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 4 September 2024.

PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar
Rp17.708.404,00 (1/1000) x Rp 252.977.200,00 x 70 hari keterlambatan (9 Maret sampai dengan 17 Mei 2024).

Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III.

Oleh karena itu. Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu meminta Tim Jaksa Penyelidik Kejari Pulau Taliabu agar lakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Dugaan korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Taman Salenga jika terdapat kerugian negara. (Jeck)

Komentar