Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu Diduga Adanya terjadi Konspirasi kejahatan dalam penetapan calon Bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus pada saat itu mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu menggunakan Ijazah S2.
Pada hari ini, Minggu 22 September 2024. KPU Pulau Taliabu telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.
Menarik nya. pada surat keputusan penetapan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu, dalam rapat tersebut, gelar S1 dan S2 Citra Puspasari Mus dihilangkan.
Hal tersebut dapat dilihat pada salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam surat tersebut, hanya Citra Puspasari Mus yang tidak lagi menggunakan gelar S1 dan S2.
Sementara itu, gelar pada peserta lainnya seperti Abidin Jaba dengan gelar SH dan La Utu Ahmadi dengan gelar S.Pd masih tetap ada.
Ketua KPU, Rometi, belum menanggapi pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp terkait alasan KPU menghilangkan gelar S1 dan S2 Citra Puspasari Mus.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau, La Umar La Juma saat dikonfirmasi membenarkan bahwa benar gelar S1 dan S2 Citra Puspasari Mus tidak lagi tertera pada SK penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.
Kata La Umar, Hal ini dikarenakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU pada berkas pencalonan beberapa waktu lalu, terdapat perbedaan antara ijazah S1 yang digunakan oleh Citra Puspasari Mus dengan ijazah yang dikeluarkan oleh STIA Trinitas Ambon.
La Umar menjelaskan bahwa STIA Trinitas Ambon telah mengeluarkan surat Klarifikasi yang menjelaskan adanya perbedaan pada berkas ijazah bakal calon atas nama Citra Puspasari Mus, sebagaimana tercantum dalam surat ke KPU Taliabu.
“Jadi berdasarkan hasil verifikasi, terdapat satu berkas ijazah yang terkonfirmasi mengalami perbedaan dengan Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut, ada sejumlah poin yang telah dijelaskan dalam tersebut, ini mungkin menjadi dasarnya, ” Kata La Umar, Minggu (22/9/2024).
Meski begitu, La Umar katakan tidak mengikuti rapat pleno penetapan, hal ini dikarenakan KPU Kabupaten Pulau Taliabu melakukan rapat pleno tertutup. (Red)
Komentar