Dugaan Kasus Rp 167 M di Kepsul Mengendap di Mabes Polri Kurang Lebih 8 Tahun

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jalan desa Falabisahaya, Auponhia, Mangoli Tengah dan desa Waisakai sepanjang 150 km di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula ( Kepsul), telah mengendap di Mabes Polri, kurang lebih 8 Tahun lamanya. tetapi kasus itu diduga tidak ada kelanjutannya.

Oleh sebab itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu Lisman disapa Bung Dex, Mendesak Kapolri Jenderal Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  untuk kembali mengusut tuntas dugaan korupsi itu. Ungkapnya pada media ini. Rabu 29 Juni 2022.

Kasus tersebut. Sebelumnya ditangani oleh Ditkrimsus Mabes Polri melalui surat perintah penyidikan dengan nomor print Lidik/09/1/2013/Tipidkor sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan 30 April 2013 yang dikeluarkan di Jakarta pada 25 Januari 2013 lalu.

Untuk diketahui, proyek pembangunan infrastruktur jalan desa itu, digelontor dengan senilai Rp 167 miliar lebih melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBN. “Proyek tersebut dengan penunjukan langsung oleh Bupati Kepulauan Sula saat itu adalah Ahmad Hidayat Mus ( AHM) dan yang dikerjakan oleh PT.Mega Buana Mangoli pada Tahun 2006- 2010 lalu. proyek tersebut diduga fiktif.” tandasnya.
(Jek/Red)

Komentar