Dugaan Kasus Penganiayaan Pada Warga Desa Munder, Polisi Sudah Lakukan Lidik

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Sebelumnya dugaan Kasus Penganiayaan yang telah terjadi pada Misdrap (53) warga Dusun Sumberejo RT. 02 RW. 05, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa timur, yang diduga dilakukan oleh inisial ‘MT’ (60). Salah satu media sebut kalau kasus tersebut tidak ada kepastian hukum.

Namun, lain halnya dengan keterangan pihak kepolisian Polsek Yosowilangun Polres Lumajang, bahwa pihaknya sudah melakukan proses Lidik.

“Apa yang dikatakan oleh salah satu media bahwa kita menangani penanganan perkara terhadap LP Yang dilaporkan oleh Misdrap atas nama terlapor inisial ‘MT’ itu, bukan tidak ada kepastian hukum,”kata Kapolsek Yosowilangun Polres Lumajang, Iptu Hariyanto, saat ditemui media ini, Selasa pagi (16/06/2020) pukul 10.09 Wib.

Ia menegaskan, kalau perkara itu sudah ditangani, dan saat ini dalam proses Lidik. “perkara itu kami proses dengan cepat Sejak saya menjadi Kapolsek Yosowilangun”, tegasnya.

Ia menjelaskan, kalau dirinya menjabat sebagai Kapolsek Yosowilangun masih baru. “Pada bulan April tanggal 18 saya di Polsek Yosowilangun, dan sampai sekarang saya masih berjalan kurang lebih 2 bulan”, jelasnya.

Hariyanto mengungkapkan, kalau pihaknya sudah melakukan peningkatan proses itu. “kita sudah melakukan peningkatan dari lidik menjadi Sidik. Artinya di sini ini sudah ada kepastian hukumnya, sehingga kita memperlakukan pelapor dan terlapor sama hak, bisa menggunakan haknya dia untuk secara hukum,” ungkap Iptu Hariyanto.

“Tidak lama lagi kita akan melakukan proses sidik ini. Melakukan panggilan – panggilan, kalau tidak hadir nanti kita lakukan upaya paksa. Setelah itu kita gelarkan, maka akan ada penetapan tersangka, Yang jelas, si terlapor akan kita tingkatkan setelah kita lakukan gelar perkara menjadi tersangka. Kalau sekarang masih sebagai calon tersangka,” pungkas Kapolsek Yosowilangun, IPTU Hariyanto. (Ria)

Komentar