DUGAAN KASUS KORUPSI, AKHIRNYA KASATPOL PP KONAWE DI TAHAN DI RUTAN KELAS II B UNAAHA

Berita jejakkasusnews.co.id

UNAAHA – Setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 6 jam di ruang Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Konawe, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Konawe Syahlan Saranani langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Unaaha.

Syahlan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rutin uang makan minum personel, SPPD dalam dan luar daerah, dana pemeliharaan kendaraan dan bangunan, serta dana belanja jasa non pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp240 juta.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan, penetapan dan penahanan Syahlan Saranani dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti serta adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Hari ini kita agendakan pemeriksaan tersangka, dan kesimpulan penyidik yang memeriksa tersangka langsung kita lakukan penahanan,” kata Rachmat kepada sejumlah awak media di kantornya, Senin (26/8/2019).

Kata dia, sebelum menetapkan Syahlan Saranani sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan personel Satpol PP sebagai saksi dalam perkara ini.

Dalam kasus itu, Syahlan Saranani diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pantauan awak media ini jejakkasusnews.co.id tersangka Sahlan Saranani memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.45 Wita. Ia datang dengan pakaian dinas lengkap sebagai Kasatpol PP Konawe. (*)

Komentar