Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Dugaan kasus korupsi Anggaran Hibah Panwaslu ( Ad-Hok) Pulau Taliabu tahun 2015 sebesar 1,7 Miliar dicarikan tanpa Dokumen Laporan pertanggungjawaban ( LPJ) alias Fiktif belaka. Terkait Anggaran kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2015.
Olehn karena itu, Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi
Maluku Utara ( AGMAK-Malut) menggelar aksi Jilid II didepan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yakni Kepala Kajati Malut, Drs. Budi Hartawan Panjaitan, S.H, MH, agar perintahkan Penyidik Kejati untuk melakukan penyidikan dan Menetapkan saudara (AA )selaku Sekertaris Panwaslu Taliabu ( Ad-Hok) sebagai tersangka.
Hal tersebut berdasarkan ketetapan TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ketetapan TAP MPR RI Nomor VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN) berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan Nepotisme ( KKN).” tegas, Ajis Abubakar. Senin ( 25/9/2023).
Lanjut, Ajis sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatas, maka kami menyampaikan sikap dengan tegas. Aksi jilid II ini terkait Dugaan kasus Korupsi yang terjadi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dimasa Kepemimpinan, Aliong Mus selama 2 periode. Dugaan kasus korupsi di Pemda Taliabu bila dicermati sangat secara Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM). Diantaranya :
1). Kuat Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Panwaslu ( Ad-Hok) Tahun 2015 Sebesar Rp 1, 7 miliar Fiktif belaka artinya Dicairkan tanpa Dokumen Laporan pertanggungjawaban.
2). Dugaan dan Indikasi terjadi Praktek Korupsi Anggaran Pembangunan Rehabilitasi Mesjid Raya
Bobong Tahun Anggaran 2018 Senilai Rp. 3. 500.000.000,00. Dengan nilai penawaran Rp.3.3
Miliyar lebih dengan Rekanan Kontraktor PT. LIVER JAYA yang melekat pada Biro Kesra Pulau
Taliabu.
3). Anggaran Hibah Rumah Ibadah Sebesar 5 miliar lebih pada Kesra Pulau Taliabu.
4). Dugaan kasus korupsi DD Tahun 2017 diduga menyeret Nama Mantan Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu.
5). Dugaan korupsi Anggaran Musrenbang sebesar Rp.2 Miliar, yang diduga kuat menyeret nama Kepala Bappeda Pulau Taliabu.
6). Dugaan korupsi pembangunan Tambatan Perahu yang terletak di Desa Kawadang, Tabona, Losseng dan Bapenu, dianggarkan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2015 sampai dengan 2017.” pungkasnya.
Olehnya itu atas dasar persoalan tersebut di atas, demi kemajuan pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat di maluku utara khususnya di Kabupaten Pulau
Taliabu, Kami yang tergabung dalam satu kekuatan Besar Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti korupsi (AGMAK – Maluku Utara).
*MENUNTUT*
Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Segera Melakukan Pemanggilan
dan Pemeriksaan mantan Kabag Kesra Pulau Taliabu Sdr. Mansur Mudo atas dugaan keterlibatan Kasus Korupsi
Anggaran Rehabilitasi Mesjid Raya Bobong Senilai Rp. 3,3 Miliyar Lebih.
Desak Polda dan Kejati Maluku Utara, segera menggunakan kewenangannya
untuk Melakukan Penelusuran Atas Informasi terjadi Praktek Korupsi Anggaran Dana Desa yang diduga Melibatakan Sdr. Mansur Mudo Selaku Mantan Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu.
Mendesak Polda dan Kejati Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu Sdr. Samsudin Ode
Maniwi atas Dugaan Korupsi Anggaran Musrenbang Senilai Rp. 2 Miliyar.
Mendesak Polda dan Kejati Segera Memanggil dan Memeriksa Sdr. Samsudin Ode Maniwi Selaku Mantan Kapala Dinas
Perhubungan Pulau Taliabu atas Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi Anggaran Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Kawadang – Desa Tabona – Desa Loseng Bapenu.
“Mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Segera Memanggil dan Memeriksa Sdr. Amin Ata Sahafi
Selaku Sekretaris Bawaslu Pulau Taliabu saat ini menjabat sebagai Kabid Perkim Pulau Taliabu yang diduga sebagai
Aktor Korupsi Anggaran Hibah Senilai Rp1,7 Miliyar tahun 2015 yang diduga fiktif. tegas, Azis Abubakar. ( Jek/Redaksi)
Sumber” Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi ( AGMAK-Malut).
Komentar