Dugaan Arogansi Kepala Desa (Kuwu) Bobos Kecamatan Dukupuntang Cirebon Jawa Barat Wartawan Diancam

Berita sidikkasus.co.id

Cirebon – MK Oknum Kepala Desa ( Kuwu ) Desa Bobos kecamatan Dukupuntang Cirebon saat dikonfirmasi oleh Media online Ringsatu dan Media Polisi News Selasa (13-05-2025) terkait realisasi anggaran belanja desa tahun 2024 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa (DD )

SEBAGAI insan Pers yang menjalankan profesinya sebagai sosial control dan tetap menjunjung tinggi etika dan kode etik melakukan konfirmasi kepada kepala desa Bobos Selasa (13-05-2025) tentang penggunaan dana desa kegiatan yang telah dikerjakan anggaran tahun 2024, namun saat tim awak media lakukan konfirmasi MK Kuwu Desa Bobos terkesan bingung seakan ada rahasia yang di tutupi. Konfirmasi tetap dilayangkan antara lain tentang kegiatan pembangunan wisata bukit Lumpang yang semula merupakan lahan pertanian kini menjadi lokasi wisata kolam renang, kemudian tentang penggunaan anggaran desa tahun 2023 sebesar Rp.163.000.000,- Lumbung Desa.

MK Kuwu Desa Bobos menjawab dengan nada yang penuh dengan emosional mengatakan ” Tidak ada lumbung desa ada juga program ketahanan pangan. Bidang ternak ayam potong namun ayamnya sedang kosong dan pertanian ” jelasnya

Kembali tim awak media mempertanyakan tentang pendapatan /pemasukan dari sewa kios yang ada di pasar Keramat , sepontanitas wartawan terkejut ternyata MK melampiaskan emosionalnya kepada wartawan yang sedang lakukan konfirmasi kepadanya ( kuwu.red).

Dengan ucapan bernada tinggi dan kasar sembari menggebrak/memukul meja yang disaksikan yang berada di lokasi anggota BPD yang mengaku bernama Yayat tidak berselang lama sejumlah warga berdatangan dan bermunculan , mengintimidasi wartawan. Ironisnya yang sangat ekstrem lagi ada salahsatu warga membawa benda keras (martil) melontarkan ancaman kepada awak media, serta pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugas ( konfirmasi) di lakukan oleh MK oknum Kuwu Bobos Cirebon

Mendapat perlakuan kasar , pengusiran dan bentakan serta ada ucapan pengancaman yang dilakukan oleh warga maka tim awak media ( wartawan). akan melaporkan oknum Kuwu beserta kroninya yang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum ke polres Cirebon untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan

Pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menghalangi tugas wartawan adalah Pasal 18 ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers akan dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pengancaman dengan benda tumpul atau martil merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 448 UU 1/2023. Perbuatan ini dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000. Pengancaman dengan benda tumpul atau martil termasuk dalam kategori “ancaman kekerasan” yang menyebabkan seseorang terpaksa melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. ( Perwarta Zulham Effendi)

Komentar