Dualisme Rektor Saling Lapor, Kondisi Uniba Semakin Runyam

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN – Dualisme rektor di tubuh Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba) masih terus berkepanjangan. Dua orang yakni Drs Teguh Sumarno dan Dr Sadi bersikeras mengakui dirinya sebagai rektor yang sah. Bahkan situasi semakin memanas dengan kondisi keduanya saling melaporkan.

Namun ada yang cukup mengejutkan, ternyata salah seorang rektor yakni Dr Sadi dilaporkan oleh pendiri PPLP PT PGRI Banyuwangi, Ilyas Karnoto terkait dengan pemberian keterangan palsu di dalam akte otentik di Polda Jawa Timur.

“Memang benar saya bersama para pendiri sudah melaporkan Pak Sadi beserta jajaran yayasan versinya terkait keterangan palsu di dalam akte otentik pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP,” tutur Ilyas, Jumat (30/3/18).

Bahkan ditambahkannya, hingga saat ini kasus tindak pidana pemberian keterangan palsu itu sudah masuk tahap penyidikan di Polda Jatim. “Kami para pendiri tidak memiliki ambisi apapun. Niat kami hanya demi menyelamatkan para mahasiswa,” ungkap Ilyas.

Dan yang lebih mengejutkan lagi pernyataan notaris senior Banyuwangi, Heru Ismadi, SH MH. Menurutnya akte yang dikeluarkan notaris Munif, yang selama ini menjadi dasar hukum terbitnya SK Kemenkumham, dinyatakan batal sebagai akte otentik.

“Itu sesuai dengan salinan putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nasional Indonesia dengan nomor 03/B/MPPN/III/2017 yang menyatakan akte yang dikeluarkan Munif yaitu akte 31 sudah final dan dinyatakan batal sebagai akte otentik,” ungkapnya.

Dengan dibatalkannya akte tersebut, tambahnya, secara otomatis semua produk yang dihasilkan juga batal. “Dalam hal ini PGRI harus bertanggung jawab,” tandasnya. ( Ted/red)

Caption : Ilyas Karnoto, pendiri PPLP PT PGRI Banyuwangi

Komentar