Berita: sidik kasus.co.id
Jember – Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin SIK MH. melalui Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil AMD.Telah berhasil ungkap Kasus tindak pidana narkotika (Shabu), pada hari Jum,at (15/1/21) pukul 22.30 WIB.
Kompol Faruk Mustafa Kamil mengatakan” bahwa Pelaku di tangkap ,unit opsnal Reskrim Polsek Sumbersari di kampus Center, jalan Kalimantan, Kel.Sumbersari, Kec.Sumbersari, Kab. Jember pada saat akan mengantar pesanan narkoba jenis sabu kepada pemesan,” terangnya.
Menurut Kapolsek” Pada saat diamankan , barang bukti ditemukan di laci depan sebelah kiri sepeda motor Honda Beat nopol P-5915-LF, dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh TSK 1,” Jelasnya .
“Tersangka sebanyak 2 orang, berinisial MN umur 23 tahun, warga Desa Klatakan, Kec. Tanggul, Kab. Jember dan inisial BHP, 22 tahun, Warga Dusun Krajan, Desa Klatakan, Kab. Jember ,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Klip plastik berisi narkotika jenis shabu, berat kurang lebih 0,37 gram.
1(satu) buah Hand phone android merk Asus.
1(satu) yunit sepeda motor Honda Beat nopol P-5915-LF.
Kompol Faruk juga mengatakan” bahwa tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 jenis shabu secara mufakat serta membeli, menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika Gol.1 jenis shabu secara mufakat.
“Atas perbuatannya Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, ” Pungkasnya Kompol Faruk Mustafa Kamil.(herman)
Komentar