Berita Sidikkasus.co.id
MESUJI : Polisi Resor Mesuji berhasil ungkap kasus dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHpidana dengan menangkap dua pemuda asal Tulang Bawang Barat.
Penangkapan bedasarkan Laporan Polisi no: LP / 31-B/ II / 2020 / PLD LPG / RES MESUJI/Tanggal 06 Februari 2020.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan kedua pelaku Curat ditangkap anggotanya pada Kamis(6/2/2020) pukul 17.45 WIB.
” Saat Tekab 308 Polres Mesuji melakukan hunting di seputaran Simpang Asahan, melihat Sepeda Motor Yamaha Vega sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan korban, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Ketika ditanya anggota, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pemcurian R2 di blok 18 PT Silva Inhutani Lampung,dengan dasar pengakuannya lalu keduanya di amankan petugas “kata kapolres, Jumat(7/2/2020).
Kapolres juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya yaitu mengambil sepeda motor korban yang tidak ada kuncinya terparkir di kebun karet lalu di dorong dan dihidupkan lalu membawa kabur kendaraan.
“Kedua pelaku yang diamankan yakni Joko Fitrianto(18) Bin Dulman,warga Indraloka dan Joko(24) Bin Dimun warga SP 7 Menggala C Kecamatan Gunter Kabupaten Tulang Bawang Barat,Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Mesuji. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega dan 1 lembar STNK ,”pungkasnya. (wayan)
Komentar