POLRES ROHIL, JKN – Jumat, 14/09/18. Tim Ops Polsek TPTM Kec. TPTM Kab. Rohil, berhasil membekuk Prasetio Beralamat Jl. Lintas Jumrah-Bagansiapiapi Kec. Rimba Melintang Kab. Rohil dan Kawannya Iwan Ade Saputra Beralamat. Jl. Lintas Sumut Km. 26 Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rohil, pelaku tindak kejahatan pidana penggelapan terhadap 1(satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario Techno bm 2529 WN. Milik M. Fadli (37) thn. Alamat. Rt. 17/03 Dsn. III Kmpung Permai Kep. Melayu Besar Kec. TPTM Kab. Rohil.
Awal kejadian Pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekira pukul 05. 30 WIB saksi Syaifullah (Ayah pelapor) memanggil pelapor yang sedang dirumah dan memberitahu bahwa ada dua orang laki laki (pelaku) mencari pelapor, setelah pelapor menemui kedua laki laki tersebut, lalu kedua laki laki tersebut mengatakan akan menjual Buah Kelapa Sawit dan mobil masih parkir di PKS yang tidak jauh dari TKP.
Kemudian pelapor dan kedua laki laki tersebut pergi ke TPH (tempat pelapor menampung buah sortiran) yang berjarak sekitar 1 Km dari rumah pelapor dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Techno BM 2529 WN milik pelapor, setibanya di TPH salah satu pelaku menelepon seseorang dengan mengatakan “YA UDAH DATANGLAH KEMARI NANTI KUTUNJUKKAN TEMPATNYA”.
Kemudian salah satu pelaku meminta no HP pelapor dan meminjam Sepeda Motor milik Pelapor tersebut untuk mengambil alat didalam Mobil yang parkir di PKS, kemudian salah satu pelaku pergi kearah PKS dengan menggunakan Sepeda Motor Pelapor dan tidak lama kemudian pelapor kembali menjemput temannya dengan alasan tidak tahu dimana disimpan alat tersebut, lalu kedua pelaku pergi membawa Sepeda Motor tersebut.
Setelah ditunggu sekitar 15 Menit pelakunya tidak kembali lalu pelapor pergi menyusul ke PKS dan ternyata pelaku tidak ditemukan serta mobil yang dimaksud pelaku juga tidak ada di PKS, kemudian Pelapor mencoba menelepon HP pelaku namun tidak aktif dan Pelapor mencoba mencari pelaku hingga jam 12.30 Wib namun tidak ketemu juga. Sehingga pelapor membuat Laporan ke Polsek TPTM.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Ops Polsek TPTM yang dipimpin oleh Aipda D. Sitorus, Sh langsung melakukan serangkain penyelidikan bersama anggotanya dan didapat informasi bahwa pelaku berada di KM 37 Balam Kec. Balai Jaya Kab. Rohil.
Kemudian Tim langsung menuju Km 37. Pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekira Jam 00.10 Wib, Tim berhasil menemukan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Ade Saputra Bin Ranto. Selang beberapa menit kemudian Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Prasetio Alias Tio Bin Satiman berikut dengan barang buktinya berupa Sepeda Motor Merk Honda Vario Techno BM 2529 WN. Dari keterengan tersangka, Sepeda Motor tersebut memang sengaja ingin dimiliki dan rencana akan dijual.
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti (BB) dibawa ke Polsek TPTM untuk diproses lebih lanjut guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersangka. (Tim JKN)
Komentar