ROHIL, JKN – Polres Rohil Jum’at 07/09/18.
Satnarkoba polres Rohil, berhasil membekuk 2orang pelaku yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Yaitu, 1. Azan Putra Damanik alias Manik 48. (tahun), wiraswasta, Islam, jln,R.A, Kartini RT 02 RW 02 KEL. Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
2. Mhd Prayogi alias Yogi 17( tahun), tidak berkeja, Islam jln perumnas, Gg keluarga, Kel.Bagan Batu, Kec.Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Keduanya di ringkus pada hari Kamis 06/09/18 lalu, oleh sat polres Rohil, karena di duga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berserta barang bukti 1(satu) bungkus paket, yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, dan uang tunai sebesar 500,000 (Lima ratus ribu rupiah) berserta 1 buah handphone merek i Cherry berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan paur humas, Iptu. Yuliardi.SH. pada saat di konfirmasi oleh awak media JKN,
Melalui via seluler, Yuliardi.SH. menjelaskan.
Tepatnya pada hari Kamis 06/09 /18 lalu, sekitar pukul 00:45 wib, anggota Tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, yang dapat di percaya bahwa di wisma sejahtera, jln jenderal Sudirman,kel, Bagan batu kota,kec.bagan Sinembah,kab.rokan hilir, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Ketika kami mendapatkan informasi tersebut, kami langsung memberi tahu hal tersebut, kepada Kasatnarkoba AKP JULIANDI.SH. dan atas perintah Kasatnarkoba, kami di perintahkan mengecek informasi tersebut. Tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat,
Dan kami mengetahui keberadaan yang di curigai memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju wisma sejahtera tersebut
Setibanya tim opsnal di wisma sejahtera, di temukan 2orang terlapor yang sedang berdiri, selanjutnya, di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor tersebut, di temukan, 1( satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, dan uang tunai sebesar Rp500,000.(Lima ratus ribu rupiah) berserta 1 buah handphone merek i Cherry berwarna hitam.
Dari hasil penangkapan tersebut, terlapor berserta barang bukti, di bawa ke Polres Rokan hilir, guna penyidikan lebih lanjut. (tim JKN).
Komentar