Berita SidikKasus.co.id.
SANGGAU — KALBAR, Kasus perniagaan sisik trenggiling di Kabupaten Sanggau diungkap Kepolisian Resor (Polres) Sanggau saat jumpa pers, Rabu (24/7/2024) siang.
Dua pelaku masing-masing berinisial ME (46) dan FA (52) berhasil ditangkap. Sementara penampung yang berada di Sumatera Utara masih dalam pengejaran kepolisian.
Kapolres Sanggau. AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan menyampaikan kedua pelaku diamankan pada saat kepolisian di Kembayan melakukan razia usai menerima informasi intelijen dan masyarakat terkait kejahatan tersebut.
Dan akhirnya, tidak berselang lama kendaraan minibus KB 1430 EL yang membawa kedua pelaku berhasil dihentikan
Setelah memberhentikan minibus tersebut, kepolisian mendapati kedua pelaku dan ada di dalam kendaraan dimaksud, berikut sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram yang rencananya akan segera dikirim ke seseorang diduga penampung di Sumatera Utara.”Kedua pelaku ini ditangkap saat dilakukan razia.
Barang berupa sisik trenggiling juga ada di mobil itu. Mereka langsung kami amankan ke Polsek Kembayan untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Indrawan berujar, pelaku bukan pertama kalinya akan mengirimkan barang tersebut, melainkan telah beberapa kali.
Pengiriman terakhir, lanjut dia, sesuai keterangan pelaku, dilakukan beberapa waktu lalu sebanyak 33 kilogram kepada penampung yang sama di Sumatera Utara.Untuk pengiriman, keduanya menggunakan jasa pengiriman barang resmi dan beralibi bahwa barang tersebut adalah bajakah dan kerupuk.
Modus pengiriman yang dilakukan oleh pelaku tersebut sejauh ini berjalan lancar tanpa adanya kecurigaan dari pihak jasa pengiriman barang.”Sisik trenggiling ini mereka beli. Ada yang beli di Kembayan, ada juga yang dari Ketapang. Kemudian dikumpulkan, dikemas baru kemudian di kirim ke penampung yang ada di Sumatra Utara itu,” katanya.
Terkait kompensasi para pelaku, Indrawan menjelaskan bahwa keduanya mendapatkan keuntungan, masing-masing ME sebesar Rp200 ribu perkilogram dan FA sebesar Rp100 ribu.
Sementara perniagaan ke penampung lebih kurang Rp700 ribu hingga Rp800 ribu perkilogram.Atas kejahatan yang dilakukan. Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Publisher :Sofyan.M/Jurnalis Kalbar.
Komentar