Berita Sidikkasus.co.id
Sergai — Selama 2 minggu Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang cukup meresahkan masyarakat. Dimana pelaku ini
sering mengusai maupun memiliki
dan menjual narkotika jenis shabu.
Sehingga upaya penyelidikan oleh petugas terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil, pelaku dan barang bukti diamankan.
Pelaku tersebut bernama Arianto Sipayung alias Gerandong (20) yang merupakan target operasi tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul. Pelaku warga Dusun I Desa Kuala bali Kecamatan Serba Jadi, Sergai. Ditangkap saat sedang duduk di teras rumah milik warga tidak jau dari rumah pelaku. Selasa (25/2/2020) sekira pukul 16:30 WIB.
Hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 lembar Plastik Klip transparan berukuran kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga keras narkotika jenis shabu dengan berat 1,6 Gram, 1 lembar uang kertas Rp. 2.000,- 1buah jarum peniti dan 1 Buah pipet yang runcing pada salah satu ujungnya.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan bahwa penindakan pelaku ini berkat menindaklanjuti informasi dari masyarakat kepada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul.
Bahwa dilokasi Dusun I Desa Kuala bali Kecamatan Serba Jadi, Sergai sudah cukup resah tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara(TKP).
“Selama dua minggu tim melakukan penyilidikan terhadap pelaku, setelah di perjalanan tim melihat tiga orang laki laki yang sedang duduk diteras rumah warga.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku Sipayung alias Gerandong yang sedang duduk diteras rumah warga, namun pelaku terlihat sempat membuang bungkusan plastik yang diduga shabu diteras rumah warga tersebut.
Sehingga petugas memperintahkan pelaku untuk mengambil barang tersebut dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” bilang Mantan Kapolres Batu Bara.
Hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial MR warga Serbajadi, Kabupaten Sergai. Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun pelaku tidak berada dirumah.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.SH.M.Hum. (RH)
Ket.
MR – Mandor
Komentar