Berita Sidikkasus.co.id
CIREBON, (17/03/2021).
Polres Kota Cirebon.
Polres cirebon kota Berhasil Meringkus Kelompok Tawuran Konten Dikota cirebon yang meresahkan Masyarakat .
Pada hari sabtu Tanggal 20 Februari 2021 sekitar Pukul 02:30wib di jalan Tentara pelajar Kota cirebon telah terjadi Konten Tawuran Yang Berakibat 1 Orang tewas dan salah satu anggota Polres cirebon kota mengalami luka sabetan senjata Tajam.
Awal Mula terjadinya Konten tawuran para tersangka CG menggunakan akun media sosial untuk Berjanjian Di Tempat yang sudah di Rencanakan dengan salah satu lawan yang ingin di ajak tawuran Konten, salah satu lawannya yakni CB setelah di sepakati titik kumpul Di warung Madura ,setelah semua Terkumpul terjadilah Bentrokan tawuran konten di jalan tentara pelajar Dekat Rell kereta api.
Petugas yang sedang berpatroli menerima Laporan Masyarakat bahwa Di jalan Tentara Pelajar Rel Kereta api Telah terjadi Konten Tawuran.
Dalam Konferensi Pers Tanggal 17 pada Hari Rabu pukul 15:00 Wib Di Mako Polres cirebon kota Wakapolres cirebon kota Kompol Ali Rais Menyampaikan dari kejadian ini salah satu Anggota dari kami Terkena Sabetan senjata tajam, Sementara 1 Meninggal Dunia yaitu inisial RS dari kelompok CB dan 9 orang sudah Kita amankan 4 Masih DPO inisial DO(Dpo) NA(Dpo) RD (Dpo) FIK (Dpo), Barang Bukti yang kita amankan Sebuah 1 buah parang, 1 cakram Sepeda Motor, 2 Gergaji ES, Pipa besi panjang dan 1 Batang besi Pel yang sudah di modifikasi,”tutur Wakapolres cirebon kota Kompol Ali Rais Ndraha, SH, S,IK. Didampingi Kasat Reskrim I Putu Hasti Hermawan dan Kassubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH,MH.
Dalam Kejadian ini Tersangka Terjerat Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76c UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Atau 338 170 Ayat 2 ke (3) KUHP pidana Dengan ancaman Hukuman Penjara Selama-lamanya 15 (Lima belas) tahun .
(Bayu)
Komentar