Taliabu,- Terkait pelayanan di Puskesmas lede, Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang baru-baru ini disoalkan warga, akhirnya Dr. Alfitra Halil, S.Ked angkat bicara
Dr. Alfitra mengatakan terkait pelayanan puskesmas lede perihal VER atau visum itu sudah sesuai prosedur
“Apa yang di sampaikan oleh petugas PKM perihal VER itu sudah tepat. VER (visum) bisa dikeluarkan jika ada permintaan dari pihak kepolisian. Saat datang, tidak ada SPV (surat permintaan visum ) maka saya sebagai dokter hanya melakukan pemeriksaan sesuai dengan kondisi pasien masuk dan melakukan pengobatan pasien,” kata Dr. Alfitra dalam keterangan rilis kepada media ini. Selasa, (06/10/2020)
Menurutnya, pernyataan orang yang dimaksud bahwa dokter harus melampirkan VER itu sangat salah besar, karena tidak ada dalam peraturan hukum kedokteran bahwa VER itu dilampirkan untuk dibawa dalam pelaporan ke pihak kepolisian.
“Visum itu hanya bisa dikeluarkan jika ada permintaan dari pihak kepolisian, siapa yang berhak meminta Ver ? hanya penyidik, bahkan penyidik dengan pangkat IPDA/AIPDA, Visum bukan buat keluarga, hanya untuk penyidik,” beber dia
Lanjutnya, visum atau ver diatur dalam perundang-undangan, pasal 120 dan pasal 133 KUHAP, dimana laporan tertulis yang dibuat oleh dokter merupakan atas permintaan penyidik, tentang hasil pemeriksaan medis terhadap tubuh manusia untuk kepentingan peradilan
“Jadi dalam kasus ini, saya sudah melakukan SOP yang berlaku. Pasien sudah sy periksa, terapi dan melakukan observasi 8 jam kepada pasien. Untuk dapatkan Visum. Keluarga harus membuat laporan dulu ke kepolisian. Dari kepolisian nantinya membuat SPV ke kami (puskeamas Lede), jalurnya nanti pihak berwajib,” jelasnya lagi
Sebagai alumni makassar, sambung dia, yang dapat diperbantukan kapan saja untuk penanganan kegiatan forensik di Maluku Utara, jika di panggil bagian forensik wilayah timur.
“Jadi hal administrasi seperti itu, nda mungkin saya tidak jalankan,” kilahnya
Terkait penggunaan ambulans, dirinya menyampaikan masyarakat lede bisa menggunakannya, kalau pasien tidak punya kendaraan atau dalam keadaan darurat.
“Sehingga saya rasa ini hanyalah kesalahpahaman atau Miss komunikasi dalam penggunaan mobil ambulance,” tandasnya. (Y.S)
Komentar