DPUPR Verifikasi Lapangan Rencana Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Mentebah Kab Kapuas Hulu

Berita SidikKasus.co.id.

PUTUSSIBAU-KALBAR, – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi Lapangan Rencana Wilayah Izin Usaha Pertambangan Sirtu PT. Baresa Jaya Bersama di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah pada Selasa (12/09/2023).

Tim terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Kepala Bidang Tata Ruang dan dua orang staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.Jumat (15/09/2023).

Adapun Maksud dan Tujuan melakukan Verifikasi Lapangan Rencana Wilayah Izin Usaha Pertambangan Sirtu PT. Baresa Jaya Bersama di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah yaitu untuk memperoleh data dan informasi seperti letak lokasi lahan yang dimohon, luas lahan yang dimohon, status/penguasaan lahan, penggunaan lahan saat ini, koordinat geografis, jarak tepian sungai dari Pesisir, untuk penerbitan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kegiatan Berusaha.

Tim yang melaksanakan tugas langsung menuju ke lokasi izin pertambangan yang di ajukan guna mendapatkan kelengkapan data informasi yang diperlukan, Mulai dari menyusuri titik awal lokasi pertambangan pasir, melakukan pengambilan titik koordinat, meninjau eksisting lokasi rencana pertambangan pasir yang ada di dalam permintaan serta melakukan Analisa pola ruang pada lokasi pertambangan pasir yang di ajukan.

“Data yang telah didapatkan selanjutnya akan ditinjau dengan membuat telaah dan analisa tata ruang lokasi izin usaha yang diajukan guna untuk kelengkapan dan informasi sebagai bentuk pertimbangan dari tim bidang tata ruang untuk perizinan pertambangan sirtu PT. Baresa Jaya Bersama Desa Tekalong Kecamatan Mentebah.

Publish:(Sofyan).

Komentar