DPRD Pultab Siapkan Perda, Mengawal Nasib Pekerja Lokal

Berita sidikkasus.co.id

Taliabu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk membahas dan mengawal nasib pekerja lokal, pada Minggu (26/1/2020).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pardin Isa kepada media ini mengatakan, sejumlah fakta tentang nasib pekerja lokal yang berada di perusahaan yang beroperasi di Taliabu, ” banyak permasalahan pekerja lokal yang berada diwilayah lingkar tambang, untuk itu, kita sebagai wakil rakyat akan mengawal para pekerja lokal yg berkerja di tambang, ” katanya.

Lanjut dia, fakta yang sering terjadi berupa pemberhentian sepihak dari pihak perusahaan terhadap para pekerja ini dengan dalih Outsorsing. maka dirinya selaku wakil rakyat akan berusaha semaksimal mungkin agar nasip pekerja lokal bisa mendapatkan haknya untuk bekerja, untuk itu perda sudah di siapkan.”Beberapa hal yang menyangkut ketenaga kerjaan ini ada banyak perpres yang diterbitkan soal itu. Sehingga kita akan evaluasi dan akan panggil dinas terkait untuk berpendapat, kita butuh masukan juga dari mereka, dan saat penyusunan Ramperda mereka juga akan diundang meskipun itu disahkan oleh DPR, ” jelasnya.

Menurut dia, karena didaerah ini tenaga kerja itu tidak dibuat prodak hukum untuk tenaga kerja lokal maka celaka. Jangan ada investasi didaerah malah memiskinkan daerah Jadi visi-misi tambang ini dulu masuk biar ada investasi didaerah supaya bisa membuka akses lapangan kerja bagi masyarakat. “Kenyataannya, kita dimasyarakat yang harap dari dulu tambang ini bisa jadi lapangan kerja bagi pengangguran malah miris, ada yang sudah kerja malah di outsorsing, diberhentikan seenaknya karena pekerja lepas Jadi outsoursing itu kedok bagi perusahaan tambang untuk seenaknya memberhentikan orang berdasarkan faktor like its like, suka atau tidak suka,” paparnya.

Sementara itu, kata pardin, selain membahas tentang regulasi terkait Perda tenaga lokal, Dia juga sempat beberkan tentang nihilnya pendapatan daerah yang digenjot lewat kehadiran perusahaan/pertambangan di Kabupaten Pulau Taliabu. “Nah sekarang kalau bicara investasi ke daerah tambang ini bukan kewenangan kami, tapi telah menjadi kewenangan propinsi. Daerah pendapatannya hanya masuk dari komponen BBH, jadi kepusat dulu, daerah hanya dapat sekian persen dari hasil itu. Sektor lain yang kita bisa ambil dari tambang hampir tidak ada selain galian C kecuali ada komitmen secara khusus antara pemerintah daerah dengan pihak pertambangan yaitu nota kesepakatan dan itu dibuat dalam bentuk peraturan daerah tentang berapa besar hibah yang dialokasikan oleh pihak pertambangan kepemerintah daerah dan itu masuk dalam kompoben BAP. Jadi kalau pihak tambang tidak setuju berarti tidak bisa”tutupnya. (deni/red)

Komentar