Ketgam. Seno Aji Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim
Berita sidikkasus.co.id
SAMARINDA. – Data jaminan reklamasi (jamrek) yang di serahkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur di nilai tidak selaras dengan data yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ini hal yang menjadi sorotan Legislator Karangpaci Seno Aji.
“Data-data yang dulunya sudah di serahkan DPMPTSP ke Kementerian ESDM, nah kita minta DPMPTSP menyamakan persepsi tentang data jumlah itu.” Kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim di kutib dari Rabo (12/4/2023).
Menurut Seno Aji selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, DPMPTSP harus segera merilis hasil akhir dari jumlah keseluruhan jamrek yang sudah terdata pada saat kewenangan ada di Pemerintahan Provinsi. Nantinya, data itu akan di samakan dengan data di Kementerian ESDM. Jadi data jamrek di DPMPTSP itu kira-kira totalnya berapa, nanti akan kita samakan di Kementerian ESDM.” ujarnya.
DPRD Provinsi Kaltim belum menerima data atau laporan resmi dari Pemerintah Provinsi melalui DPMPTSP. Padahal data-data ini sangat di perlukan dan di butuhkan Legislatif untuk selanjutnya dapat di tindak lanjuti ke Pemerintah Pusat, terangnya.
Dan terkait aksi demo yang di lancarkan mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Kaltim beberapa hari yang lalu, Seno Aji menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim harus bekerja maksimal dan komprehensif. Itu artinya banyak pihak terkait yang harus di temui terlebih dahulu.
” Kalau kita hanya bekerja mengikuti selera mahasiswa tentu saya tidak bisa. Karena negara kita ini kan negara hukum, semua sudah di atur oleh undang-undang dan peraturan yang sudah di tetapkan. Apalagi sekarang kewenangan pertambangan ini berpindah ke Pemerintah Pusat. Tentu ini sesuatu yang mengganjal bagi kita. Karena Pemerintahan Daerah Provinsi akan selalu yang menerima getah dan dampaknya. Sementara kebijakan yang berwenang pada Pemerintah Pusat dalam hal pertambangan.
Maka dari itu kita selalu menyampaikan agar Pemerintah Pusat memberikan ruang dan peluang pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk ikut mengatur, mengontrol dan terlibat langsung dalam pertambangan ini, sehingga kita bisa menilai mana saja yang merupakan tambang-tambang nakal dan mana yang tidak,”pungkas nya. (Giant)
Komentar