MELAWI, (JKN)– DPRD Melawi merekomendasikan agar dua pabrik kelapa sawit yakni PT Citra Mahkota dan PT Semboja Inti Perkasa di proses hukum.
Pansus Hak Angket DPRD menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan kedua perusahaan tersebut.
Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD yang meng agendakan penyampaian laporan kerja Pansus Hak Angket DPRD terkait persoalan perizinan perkebunan dan pabrik kelapa sawit, Selasa ( 3 /4 ) .
Dari penyelidikan dan pemeriksaan ke lapangan terhadap kedua pabrik ini, Pansus Hak Angket menemukan adanya dugaan pelanggaran izin serta penempatan lokasi pabrik yang berada di luar IUP, kata Pose, juru bicara pansus saat membacakan laporan hasil hak angket DPRD.
Pose mengungkapkan , untuk PT Semboja Inti Perkasa (SIP ) , temuan pansus yakni pembangunan pabrik sudah dilakukan padahal belum memiliki izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUPP) sebagai legalitas dari Pemkab Melawi untuk melakukan aktivitas. Pemkab Melawi baru sebatas memberikan izin lokasi untuk legalitas pembebasan lahan sehingga melanggar Permentan nomor 98 tahun 2013 .
“ Pabrik PT Semboja juga sangat dekat dengan pemukiman warga , fasilitas pendidikan sehingga berpotensi terjadinya pencemaran . Lokasinya juga dekat dengan sungai Belimbing dan Melawi ,” katanya .
Kemudian , lanjut Pose, PT Semboja juga belum memenuhi persyaratan IUPP menurut Permentan nomor 21 tahun 2017 yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi sekurangnya 20 persen dari keseluruhan buah sawit dari kebun sendiri . Faktanya sampai sekarang , Semboja belum atau tidak memiliki kebun sendiri .
“ Karena itu , Panitia Angket akan menyampaikan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum pada pelanggaran yang dilakukan PT Semboja ,” katanya .
Sedangkan untuk PT Citra Mahkota (CM ), Pose mengungkapkan operasional pabrik dari awal sudah melanggar aturan karena Adendum AMDAL akibat perubahan lokasi pabrik dalam IUP sampai sekarang belum selesai. Apalagi muncul indikasi bila lokasi pabrik berada di luar areal IUP yang dimiliki .
“ Boleh berubah lokasi , tapi bila masih dalam wilayah izin usaha perkebunan . Hanya ada indikasi pabrik tersebut berada di luar IUP, ” katanya .
Pabrik PT CM, lanjut Pose juga berada radius kurang dari 100 meter sehingga secara teknis seharusnya ini menjadi pertanyaan terkait keabsahan dokumen AMDAL atau izin lingkungannya . Disisi lain , operasional pabrik saat ini dilakukan tanpa adanya izin lingkungan dan mengabaikan surat Bupati yang meminta penghentian beroperasinya pabrik .
“ Panitia angket meminta pimpinan DPRD menerbitkan rekomendasi pada pihak berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan PT CM dan pihak lainnya yang terlibat atas pendirian pabrik kelapa sawit di Nanga Keruap dan meminta pihak berwenang untuk memerintahkan PT CM menghentikan operasional pabrik tersebut ,” tegasnya.
Sementara itu , Ketua DPRD Melawi , Abang Tajudin menegaskan rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus Angket juga menjadi keputusan lembaga DPRD . Menurutnya rekomendasi ini tak hanya ditembuskan pada pemerintah , tapi juga ditujukan pada pihak yang berwenang.
“ Ini tidak seluruhnya terkait pada pemda, sehingga rekomendasinya tidak ditujukan kesana . Hanya untuk proses hukum , kita serahkan pada, berwenang . Karena DPRD kan tidak bisa menghukum perusahaan,” katanya .
Tajudin menegaskan , proses perizinan perkebunan maupun pabrik sudah diatur dalam peraturan yang jelas . Dan Pansus Angket menemukan memang adanya pelanggaran dari berbagai proses persidangan yang telah memakan waktu lebih kurang lima bulan .
“ Ini jelas sudah melanggar hukum , konsekwensiny tak sepele . Karena dalam Permentan tadi disebutkan sanksi yang diberikan bila aturan tersebut dilanggar ,” tegasnya.(tim).
Komentar