KONSEL – JKN. Dalam rangka Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan anggaran Tahun 2019, menjadi Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi. Senin, 01/10/19.
Budi Sumantri, menjadi Perwakilan dari Fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan bahwa salah satu pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD dibidang anggaran adalah melakukan pembahasan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dengan Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pembahasan APBD Perubahan Tahun 2019 telah selesai dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Konawe Selatan Masa Bhakti 2014-2019, dimana agenda kita hari ini adalah melanjutkan pekerjaan yang belum selesai, dalam arti bahwa Raperda tentang APBD Perubahan ini telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Keputusan 429 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Lanjut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019″
Budi Sumantri juga menjelaskan bahwa dalam Keputusan Gubernur atas hasil evaluasi tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan di Daerah, agar terlebih dahulu Bupati dan DPRD melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan APBD tahun 2019.
Adapun postur APBD Perubahan yaitu Pendapat Daerah Rp. 1.514.805.037.924 yang terdiri dari PAD Rp. 81.314.566.003 , dana perimbangan 1.005 T, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp. 365.926.640.097. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.611.743.527.924,71 dengan rincian Belanja Tidak Langsung Rp. 827.303.117.254,64 dan Belanja Langsung Rp. 784.440.410.670,07, Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 96.938.490.000,71″
Lanjutnya beliau mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan memberikan beberapa catatan sebagai rekomendasi atas perubahan APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 yaitu agar Saudara Bupati atau Wakil Bupati untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan Perubahan APBD ini mengingat tahun anggaran 2019 sisa beberapa bulan lagi sehingga diharapkan kegiatan-kegiatan yang menjadikan skala prioritas pemerintah Daerah segera direalisasikan.
Terkait keterlambatan pembayaran beberapa kegiatan belanja langsung maupun tidak langsung termasuk alokasi dana desa (add) yang belum terealisasi agar menjadi perhatian utama dalam rangka mendorong tercapainya target pembangunan Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019.
“Khusus pelaksanaan pemilihan kepala Desa secara serentak yang telah dianggarkan dalam APBD Perubahan ini agar menjadi perhatian utama sehingga target pelaksanaan pilkades dibulan Desember tahun 2019 ini berjalan tepat sesuai waktu”
Mengakhiri penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Budi sumantri berharap agar pelaksanaan mutasi pejabat disemua tingkatan senantiasa memperhatikan regulasi serta hasil evaluasi kinerja yang objektif dan rasional yang sejatinya dilakukan oleh tim Baperjakat sehingga dalam setiap mutasi tidak terkesan emosional yang berakibat pada atau pemberian hukuman secara masal tanpa proses kajian yang jelas karena hal ini akan berdampak menurunnya semangat ASN dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai abdi negara dan masyarakat.
Perlu diketahui Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Armal bersama Wakil Ketua II Senawan Silondae, A.Md dihadiri sebanyak 28 orang anggota DPRD dari 35 anggota DPRD Kab.
Reporter : Ndeli
Komentar