DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang Beberapa Ranperda Telah Dibahas Tahun 2021

Berita Sidikkasus.co.id.

AGAM SUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menutup masa persidang paripurna tahun 2021. Sebanyak 45 Ranperda telah dibahas sepanjang tahun 2021.

Penutupan masa persidangan tahun 2021 diketuk palu oleh Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Edi Busti, M.Si pada rapat paripurna yang digelar, Senin (20/12/2021).

Ketua DPRD melalui Sekretaris Dewan, Arnel mengatakan rapat paripurna penutupan masa persidangan 2021 digelar dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi anggaran pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD Agam.

“Persidangan paripurna ini juga sebagai evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD, sehingga menjadi pedoman atau tolak ukur untuk penyempurnaan di masa akan datang,” ujarnya.

Disebutkan, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah 2021, bersama pemerintah daerah telah dilakukan sebanyak 45 pembahasan ranperda.

Dirinci, pembahasan itu antara lain 18 raperda inisiatif DPRD lanjutan 2020, 7 ranperda usulan 2021, 14 ranperda inisiatif pemerintah daerah lanjutan 2020 serta 6 ranperda usulan baru 2021.

Sementara pembahasan ranperda yang telah ditetapkan sebanyak 6 perda,” sebutnya.

Selain penutapan masa sidang tahun 2021, pada rapat paripurna yang digelar itu juga dilakukan pembukaan masa persidangan tahun 2022.

Pada tahun 2022 Propemperda menetapkan sebanyak 47 usulan ranperda untuk dilakukan pembahasan. Rinciannya, 22 pembahasan ranperda inisiatif DPRD dan 9 Ranperda inisiatif pemerintah daerah.

Selanjutnya, 2 ranperda baru inisiatif DPRD, 11 usulan baru ranperda inisiatif pemerintah daerah dan 3 ranperda wajib tahunan yang bakal dibahas pada masa sidang tahun 2022.

Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah telah melakukan rapat sebanyak 11 kali dalam tahun 2021.
Selanjutnya, pada 2021 Komisi I telah melakukan rapat kerja sebanyak 17 kali, Komisi II 8 kali, Komisi III 15 kali, komisi IV 10 kali.

Non komisi, badan musyawarah melakukan rapat penetapan jadwal sebanyak 12 kali, rapat banggar dengan TAPD sebanyak 11 kali, rapat kerja bapemperda 4 kali dan rapat badan kehormatan sebanyak 2 kali,” sebutnya. (SYAFRIANTO)

Komentar