DPRD Bersama Dengan Pemerintahan Kab Agam Sepakati Perda RTRW 2021-2041

Berita Sidikkasus.co.id

AGAM SUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam Sumatera Barat, menyepakati Ranperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2021-2041 untuk dijadikan Perda.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman dan Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan usai mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi pada rapat paripurna, Selasa (09/11/2021).

Dr. Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan Ranperda RTRW 2021-2041 dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Rancangan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang dan wilayah di Kabupaten Agam,” ujarnya saat memimpin rapat.

Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, MM dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan RTRW 2021-2041 adalah penyempurnaan terhadap RTRW yang akan menjadi pedoman pengendalian dan pemanfaatan ruang wilayah.

“Selanjutnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mengantisipasi bencana dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan,” ucapnya.

Sedangkan tujuan pelaksanaan RTRW 2021 -2041 adalah merumuskan kembali arah perwujudan tata ruang wilayah dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi, baik di eskternal maupun internal wilayah.

Disampaikan lebih lanjut, setidaknya ada empat sasaran dari pelaksanaan RTRW 2021-2041. Pertama, terumusnya penyempurnaan RTRW Kabupaten Agam, kebijakan dan strategi pengembangan wilayah.

Kedua, tersusunnya rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang sesuai strategi pengembangam wilayah Kabupaten Agam dan dinamika perkembangan kabupaten kedepan.

Ketiga, tersusunnya arahan pemanfaatan ruang yang mengacu pada pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Agam kedepan.

“Terakhir, tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang pengembangan Kabupaten Agam yang sesuai dengan struktur ruang dan pola ruang,” terang bupati.

Ditambahkan, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama itu, Ranperda RTRW 2021-2041 Kabupaten Agam akan disampaikan kepada gubernur guna dievaluasi sesuai amanat perundang- undangan. (Syafrianto.S.Sos)

Komentar