DPRD Banyuwangi Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranwal RPJPD

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi Tahun 2025–2045.

Rapat paripurna yang di gelar pada Jum’at (01/03/2024), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ruliyono yang diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut Hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Lurah Se-Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membacakan nota Ranwal RPJPD 2025–2045 menyampaikan,” Ranwal RPJPD tahun 2025–2045 disusun dalam rangka melaksanakan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

”Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025–2045 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi pada setiap tahun anggaran hingga tahun 2045,” kata Bupati Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna.

Beberapa poin penting dalam Ranwal RPJPD 2025–2045 antara lain, tantangan global ke depan semakin kompleks mengikuti perubahan yang sangat cepat di segala bidang. megatren global yang penting dalam 20 tahun ke depan akan merubah paradigma pembangunan global, mendorong kebijakan pro-lingkungan, adaptasi teknologi, pembangunan infrastruktur konektivitas kawasan yang lebih hijau, serta penggunaan sistem keuangan digital.

Sebagaimana amanat undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional bahwa RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah harus mengacu pada RPJP Nasional.

Dalam RPJP Nasional tertuang visi Indonesia Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan yang dapat diartikan negara kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional dan budaya/peradaban bahari sebagai poros maritim dunia.

Adapun strategi besar untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 diterjemahkan dalam 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator pembangunan.

”Dokumen RPJPD ini memegang peran kunci sebagai panduan strategis bagi pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi kurun waktu 20 tahun,” ucap Bupati Ipuk.

Dengan memahami dinamika masalah dan peluang yang ada, pemerintah dapat merancang kebijakan, program, dan proyek yang tepat sasaran. langkah ini harapannya dapat memastikan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, dengan memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.

”Penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai sebuah dokumen rencana, melainkan sebagai instrumen strategis yang secara efektif mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah,” terangnya.

Selanjutnya visi RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025–2045 “Banyuwangi Harmoni, Maju dan Berkelanjutan” merupakan landasan utama dalam menterjemahkan tujuan utama penyusunan RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025–2045 antara lain;

Mengarahkan pembangunan berkelanjutan untuk menciptakan visi dan arah pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial, dan pelestarian lingkungan.

Mengintegrasikan perencanaan jangka panjang di Kabupaten Banyuwangi konsisten dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) sehingga pembangunan di tingkat lokal mendukung visi pembangunan nasional.

Dan memperkuat partisipasi stakeholder melalui pelibatan aktif partisipasi masyarakat, sektor swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

(Djoen SDK)

Komentar