Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Rapat paripurna Pimpinan DPRD Banyuwangi bersama Bupati Banyuwangi pada Jum’at malam 30 September 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah ( Perd ).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Disertai Wakil Ketua DPRD, Ruliyono,SH dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.
Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Ruliyono dalam laporan akhir pembahasan pembahasan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD 2022 dilalui dengan irama dan tensi dinamika yang cukup tinggi, upaya harmonisasi, pemikiran telah dilakukan dalam diskusi intensif meski dengan waktu yang sangat terbatas, namun tetap komitmen dalam koridor substansi permasalahan yang ada, kita semua menyadari bahwa kepentingan rakyat ada di atas segalanya, sehingga kesepakatan – kesepakatan telah dibangun sedemikian rupa dalam mewujudkan pemerintahan daerah sebagai wujud otonomi yang mandiri dan mandiri.
Beberapa pertanyaan dan permintaan tambahan penjelasan DPRD terhadap eksisting anggaran maupun kebijakan arah dari DPRD, oleh pemerintah daerah (TAPD) telah dijawab dengan baik, baik secara normatif maupun beberapa ketentuan rujukan maupun tambahan penjelasan oleh SKPD yang membidangi, ucap Ruliyono dihadapan rapat paripurna.
Selanjutnya berdasarkan pembahasan bersama, Rancangan P-APBD 2022 yang telah disepakati sebagai berikut,
Pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3.180.102.644.305,19 ada penambahan sebesar 6,36 persen atau sebesar Rp.190.130.135.775,19 sen.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 527.716.960.940,- ada penambahan sebesar 1,68 persen, Pendapatan transfer atau dana perimbangan sebesar Rp 2.500.992.252.447.288, serta Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 152.393 .430.480,19 sen, adan penambahan sebesar 131 persen atau senilai Rp. 89.162 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksi sebesar Rp.3.558.913.749.653,35 sen, ada penambahan sebesar 18,39 persen atau senilai Rp. 552.941.241123,35 sen. Sedangkan untuk pembiayaan daerah diproyeksi sebesar Rp. 378.811.105348,16 sen dari semula sebesar Rp. 16 miliar.
Sementara itu, dalam seluruh sambutannya pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Perubahan-APBD 2022, Bupati Ipuk Fiestiandani atas nama Pemkab Banyuwangi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih upayanya dalam merancang dan mengarahkan rangkaian kegiatan persidangan. “Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2021 dapat dilakukan percepatan,” ujarnya.
Ipuk juga berterima kasih serta ppinan dan anggota dewan atas pembahasan materi yang dilaksanakan. “Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan,” kata dia.
Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2022, imbuh Ipuk, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2022.
“Selanjutnya, produk hukum daerah itu akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2022,” pungkas Ipuk.
Dikutib dari laman dprd.banyuwangikab.go.id
Komentar