DPRD Agam Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif

Berita Sidikkasus.co.id

Agam — Ketua DPRD Agam Prov. Sumatera Barat Novi Irwan pimpin rapat paripurna Ranperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri, Sekdakab Agam, Martias Wanto, Sekwan Indra, anggota DPRD, pimpinan OPD dan unsur forkopimda lainnya.

Dimana nota penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Agam, Saflin dalam rapat paripurna yang dimpimpin Ketua DPRD Agam, Kamis (23/7/2020)

Dalam nota penjelasan yang disampaikan Saflin, menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika di Indonesia sangat memprihatinkan sekali, yang hingga saat ini permasalahannya belum mampu ditangani dengan baik, bahkan cenderung mengalami peningkatan baik kualitas maupun kuantitas termasuk di Kabupaten Agam.

“Mengatasi hal itu diperlukan peningkatan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat, agar program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dapat terlaksana secara efektif dan efisien” sebutnya.

Dengan begitu, katanya diperlukan suatu regulasi dalam bentuk Perda yang dapat mengakomodir berbagai permasalahan di tengah masyarakat, serta menjadi solusi untuk menangani penyakit masyarakat ini.

Menurutnya, pembentukan Perda ini sangat penting bagi daerah di samping amanat UU yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam rangka fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap dan prekursor narkotika,

Dalam Ranperda tentang fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran dan perkursor narkotika ini, secara umum memuat pengaturan yang mengakomodir kewenangan dimiliki pemerintah daerah sesuai ketentuan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap dalam pembahasan selanjutnya Ranperda ini dapat menjadi Perda, yang akan dijadikan sebagai payung hukum dan mengisi regulasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam,” imbuhnya. (Anto)

Komentar