DPP LPPI ; KPK Tetap Galak, Di Lantik Langsung Tangkap Korupsi

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Perubahan status pegawai kpk yang diresmikan 1 Juni oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang di nyatakan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sudah dilakukan oleh ketua KPK pelantikan pengambilan sumpah jabatan pegawai KPK menjadi ASN yang diikuti oleh 1.271 pegawai yang di mana ini perintah sesuai termaktub dalam undang-undang tertera pada 19/2019, PP 41/2020, Perkom 1/2021 dan UU 5/2014 tentang ASN kemaren.

Setelah dua hari di lantik ASN petugas Komisi pemberantasan korupsi langsung menangkap Koruptor Anja RuntuweneK Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang mulanya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta, ini membuktikan fungsi dan peran komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) semakin kuat dalam penanganan kasus korupsi di republik indonesia

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia Dedi Siregar mengatakan paska setelah pelantikan ASN Pegawai kpk komisi pemberantasan korupsi membuktikan bahwa kpk semakin tajam dan galak dalam melakukan peranya sebagai penanganan kasus korupsi.

Menurut kami komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) tidak ada yang berubah tetap pada seperti biasa kpk menjalankan tugasnya memburu pelaku korupsi, jika ada terdapat kelompok yang menyebutkan Bahwa KPK melemah setelah ada pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kami menilai itu kurang tepat, yang kami lihat hari ini KPK semakin bersemangat
melakukan pencegahan korupsi terbukti setelah dua hari bekerja langsung melakukan proses perkembangan kasus korupsi pada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya seperti kita ketahui Anja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Seperti diketahui Proses alih status pegawa KPK ini diusulkan diikuti oleh 1.357 peserta. Namun, dari jumlah tersebut, peserta yang hadir sebanyak 1.349 peserta, sementara 8 peserta tidak hadir.
Dari hasil asesmen TWK tersebut, 1.274 peserta dinyatakan memenuhi syarat, dan 75 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Selanjutnya, dari 75 nama pegawai yang berstatus TMS telah dilakukan asesmen oleh KPK tersebut. Dan sejumlah 24 peserta dinyatakan memenuhi syarat. Proses asesmen ini pun berakhir seiring pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa kemarin (1/6 )

*Dewan Pimpinan Pusat*
*Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia*

*Dedi Siregar*
*Ketua Umum*

Komentar