DPP FPPN Melaporkan Bupati Nias Utara dan Kepala BPBD Nias Utara ke KPK Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penanganan Covid-19

Berita sidikkasus.co.id

Jakarta, Selasa 06/10/2020 — Dewan Pimpinan Pusat Foroem Pemuda Peduli Nias (DPP FPPN) mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara telah menerbitkan kebijakan terkai anggaran sehubungan dengan upaya penanganan pandemi Coronavirus Desease (COVID-19). Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam bentuk Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 360/262/K/Tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Kegiatan Belanja (RKB) Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara Tahun 2020.

Dalam keputusan Bupati Nias Utara M Ingati Nazara ditetapkan anggaran Rencana Kegiatan Belanja (RKB) percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 sebesar Rp. 30.590.090.000.00 ( tiga puluh miliar lima ratus sembilan puluh juta sembilan puluh ribu rupiah).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Utara ditunjuk sebagai OPD pengguna anggaran melaksanakan Rencana Kegiatan Belanja (RKB) Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara Tahun 2020. Pengelolaan dana rencana kegiatan belanja percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 dikelola oleh Kepala BPBD Nias Utara Herman Zebua. RKB Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 disiapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditunjuk oleh pengguna anggaran percepatan covid-19 di Kabupaten Nias Utara dan Bendahara Pengeluaran Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara.

DPP FPPN menyampaikan kepada awak media di Jakarta bahwa tujuan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana penanggulangan covid-19 di Nias Utara substansinya adalah asas keterbukaan informasi publik baik berupa rasionalisasi, keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas birokrasi karena penggunaan anggaran dana penanggulangan covid-19 terkesan ditutupi kepada publik. Selain itu juga mendorong implementasi pemerintah yang bersih, jujur dan adil berintegirtas dan bebas dari praktek korupsi, tegas Evan Zebua, Jakarta (06/10/2020).

DPP FPPN mengaharapkan KPK segera turun lapang setelah laporan masuk dan diterima oleh KPK ke Kabuten Nias Utara untuk melakukan investigasi, verifikasi faktul dan penelaah yg mendetail memastikan dana penanggulangan covid-19 di Nias Utara bisa dipertanggungjawabkan, jika ada indikasi dan temuan potensi tindak korupsi agar segera memanggil dan menetapkan tersangka yg diduga kuat memanfaatkan dan menyelewengkan dana penanggulangan covid-19 untuk kepentingan pribadi, demikian tambah Evan Zebua.

DPP FPP akan segera melakukan konsultasi dan pelaporan selanjutanya kepada BPK, Ombudsman, DJPK dan Ketua Gugus Covid- 19/BNPB dalam waktu dekat ini.

Publikasi : Teddy

Komentar