Berita Sisikkasus.co.id
MESUJI – Jajaran Polres Mesuji, Yakni Polsek Tanjung Raya berhasil membekuk dua terduga pelaku Curat, keduanya merupakan DPO sejak 13 Maret 2018, salah satu diantaranya dihadiahi timah panas oleh petugas.
Diketahui, pelaku berinisial SN(38) dan CN(23) keduanya warga Sungai Badak Kecamatan Mesuji ditangkap saat berada di perkebunan sawit Blok R 35 Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji.
“Iya benar, pada Selasa(7/1/2020) kemarin pukul 17.00 WIB kami bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku Curat, mereka merupakan DPO Polsek Tanjung Raya sejak tahun 2018,” Kata Kapolsek Tanjung Raya AKP Taka mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu(8/1/2020).
Kapolsek menjelaskan, pada saat penangkapan, kedua pelaku sedang asik berpesta Narkoba jenis Sabu di kebun sawit tersebut.
“Saat Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di perkebunan sawit, anggota Polsek Bersama Tekab 308 Polres Mesuji langsung bergerak cepat ke TKP dan langsung melakukan penggrebekan, pada saat digledah ditemukan Senjata Api Rakitan dipinggang SN. Para pelaku pada saat penggrebekan sedang memakai Narkoba jenis sabu. Pelaku SN melakukan perlawan kepada anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki kanan pada bagian betis,”Jelasnya.
Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti 1 buah bong isap sabu,2 buah klip plastik sabu (kosong),1 buah senpi rakitan stanlees steel, 2 butir amunisi aktif kaliber 5,56, dan1 buah pisau garpu telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk diproses lebih lanjut.(wayan)
Komentar