Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Maluku Utara dan Monitoring Center Kejaksaan Agung RI, telah mengamankan DPO Terpidana Bahri Hamisi di Jakarta, pada hari Rabu tanggal 21 April 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH mengatakan, terpidana Bahri Hamisi merupakan terpidana dalam tindak pidana pemilu yang berkekuatan hukum tetap,
berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 46/Pidsus/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam bulan) dan
denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama (3) bulan.
Sebelumnya PT. Wanatiara Persada Bagi Sembako dan APD di Kecamatan Obi
Pada tahun 2020 lalu Bahri Hamisi merupakan Tim kampanye Helmi Laode Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, pada tanggal 17 November 2020,
Hari yang berbeda Di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Bahri Hamisi melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan 1 (satu) ekor sapi dengan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga bila memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Laode. ( Sukandi)
Komentar