DPN PERADI Berkomitmen Hasilkan Advokat yang Berkualitas dan Etis untuk Mendorong Pembangunan Hukum yang Berkelanjutan di Indonesia

Berita Sidikkasus.co.id

BANDUNG – Dalam situasi dan kondisi terkini, tantangan yang dihadapi advokat dan organisasi advokat menjadi sangat tidak mudah. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh organisasi advokat adalah menumbuhan kembali kepercayaan masyarakat terhadap advokat dan membangkitkan kembali harkat dan martabat Advokat.

Selain itu, tugas organisasi advokat juga harus mendorong para anggotanya untuk mulai menguasi teknologi yang semakin canggih dengan internet of things dan penggunaan artificial intelligence yang mulai marak digunakan di dunia profesi hukum

Menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan mengembalikan harkat dan martabat profesi advokat membutuhkan organisasi advokat yang mengimplementasikan standar kualitas profesi advokat dan standar etis dari profesi advokat yang tinggi. PERADI menyadari bahwa sifat dan hakikat dasar dari profesi Advokat adalah keinginan untuk melayani orang lain.

Karena itu nobile officium atau profesi yang mulia disematkan pada jabatan Advokat adalah sekali lagi karena memikirkan orang lain. PERADI mendorong agar setiap anggotanya melakukan praktik pro bono sebagai bagian dari kewajiban etis setiap Advokat. Dengan kata lain jika praktek pro bono tidak dijalankan maka tidak benar dan sah Advokat mengklaim dirinya sebagai nobile officium.

Dalam konteks tersebut, PERADI harus memastikan bahwa setiap advokat angggota PERADI harus benar dalam menjalankan profesinya dan juga harus memastikan bahwa setiap advokat anggota PERADI menjalankan kewajiban etis dengan bertanggungjawab kepada masyarakat. Hal ini juga ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan PERADI memiliki tanggungjawab agar setiap advokat menjadikan KEAI sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat.

Karena itu PERADI akan selalu menyerukan serta mendorong dan membuka diri untuk bekerjasama dengan Organisasi Advokat lainnya untuk mulai menyatukan dan memperkokoh standarisasi profesi advokat untuk dapat mendorong lahirnya advokat yang professional dalam menjalankan hukum dan memiliki sikap etis yang tinggi terhadap profesi advokat untuk mendorong mendorong pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia

Rilis disampaikan via Dr. Musa Darwin Pane (mdp) Ketua Peradi Bandung.

Publisher: Redaksi Sidikkasus

Komentar