Berita. Sidikkasus.co.id
Agam – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, maksimalkan penerapan Online Single Submission (OSS) di tengah pandemi Covid-19.
“Sebenarnya sistem aplikasi OSS ini sudah berlangsung sejak tahun 2018, namun di tengah pandemi Covid-19 layanan ini sangat membantu,” ujar Kepala DPMPTSP-Naker Kabupaten Agam, Retmiwati, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan, pelayanan yang terintegrasi secara elektronik tersebut bisa diakses melalui smart phone. Masyarakat bisa langsung mengurus izin melalui aplikasi tersebut.
“Jika persyaratannya sudah dipenuhi, maka nanti surat izin berproses secara otomatis dan bisa dicetak,” katanya.
Bagi masyarakat yang tidak paham mengoperasikan, tukasnya, pihaknya menyediakan tenaga yang siap memandu pengurusan tersebut.
“Lewat OSS ini sebenarnya sudah dipaparkan mekanisme dan tata cara sudah lengkap disajikan, sebab pelayanan perizinan sendiri sudah membuatnya sedemikian rupa secara trasparan dan ankutable,” jelasnya.
Ditekankan Retmiwati, bagi masyarakat yang memiliki urusan ke kantor DPMPTSP-Naker Agam wajib patuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Namun sebenarnya, selain pengurusan kartu pencari kerja, pelayanan izin lainnya dilakulan via online,” tuturnya.
Di tengah pandemi Covid-19, sebagai upaya pencegahan, pihaknya memperketat standar protokol kesehatan, seperti melakukan physical distancing, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Pihaknya juga memanfaatkan teknologi conference sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
“Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana petugas tidak terpapar, masyarakat Agam juga tidak terpapar,” ujarnya.hms.
(Anto)
Komentar