SIDIKKASUS – KASUS. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Barat menang sengketa Informasi pada Komisi Informasi Publik (KIP) Kalbar pada hari Senin tanggal 11 November 2019 pukul 10.00 wiba bertempat di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalbar jalan Jendral Ahmad Yani Pontianak. Kronologis dimulai pada bulan April 2019 saat DPD LAKI Kalbar memperoleh informasi tidak adanya keterbukaan dalam penggunaan dana ADD/DD di Desa Sungai Rengas Kabupaten Kubu Raya.
DPD Laki menyurati Kepala Pejabat Pengelola Dana Desa atau PPID yg dijabat Sekdes, setelah menunggu 10 hari tidak ada balasan surat dari PPID maka DPD LAKI melayangkan surat keberatan kepada atasan langsung PPID yakni Kades Sungai Rengas, menunggu lagi lebih 10 hari (tanda bukti terima surat dan stempel desa) Selanjutnya DPD LAKI menggugat Kepala Desa Sungai Rengas ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kalbar.
Komisi Informasi meneliti bukti surat-surat dan legalitas Ormas LAKI, setelah dilihat lengkap maka KIP segera menggelar sidang Pemeriksaan awal, dilanjutkan 2 kali sidang kemudian Majelis Hakim memberikan waktu pihak Pemohon dan Termohon untuk melakukan Mediasi yg difasilitasi oleh Komisi Informasi Kalbar, namun Mediasi dinyatakan Gagal, selanjutnya dilakukan sidang lanjutan sampai Pemeriksaan setempat di Kantor Desa Sungai Rengas selanjutnya sidang untuk penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon setelah itu sidang Pembacaan PUTUSAN oleh Majelis hakim menyatakan bahwa Informasi yang disengketakan dinyatakan bersifat TERBUKA dan dimenangkan oleh DPD LAKI Kalbar dan pihak Termohon (Kades Sungai Rengas) langsung menyampaikan/memberikan Informasi ADD/DD yang dimohon kepada Pemohon (DPD LAKI) Kalbar.
“Putusan Hakim tersebut bersifat INCRAH”,Selama persidangan memakan waktu kurang dari 100 hari Pihak DPD LAKI memberikan kuasa kepada : Martinus Beltra, SE.M.Si (Wasekjen DPP/Sekretaris DPD) H.Munir (Wakil Ketua) Munawar, SH MH (Bid Advokasi/Pelayanan) Marjuan (Ketua DPC kkr) Herwandi (Sekretaris DPC kkr) juga dihadiri oleh Bapak Burhanudin Abdullah (Ketum DPP/Ketua DPD LAKI Kalbar) sedang pihak Kades Sungai Rengas dikuasakan kepada Biro Hukum Pemkab Kubu Raya dan Pemdes Kubu Raya.
Berita ini sudah tayang melalui Melda News online.com
“Ketika diwawancarai Wakil Pimpinan Harian Melda News online.com Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah mengatakan Merasa puas atas kemenangan ini karna bisa menjadi pelajaran buat seluruh Kepala Desa se Kalbar bahkan se Indonesia”,jangam coba-coba para Kades untuk tidak menyampaikan informasi tentang Penggunaan ADD/DD maupun Rencana Penggunaan ADD/DD kalau diminta masyarakat karena akan berimplikasi Hukum kepada para Kades.
Hal ini juga sesuai tugas pokok dan fungsi serta program kerja LAKI dalam Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi
Sumber (Beltra)
publis :Jumain.
Komentar