DPD GPM Mulut Menduga Ada Indikasi Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Pemda Halbar

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE, – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara menyikapi Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di lakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.

Tetapi sudah berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN.)

Untuk di ketahui indeks prestasi korupsi di Indonesia berada pada peringkat ke 90 dari 197 negara bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan pada biroksi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

Misalkan saja hal ini terjadi pada pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten kota di Maluku utara, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum di provinsi Maluku utara baik Polda dan (Kejati) malut, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di di Kabupaten Halmahera barat yang di duga menyeret sejumlah pejabat daerah Halmahera barat dan sejumlah daerah lainya di Maluku utara.

“Dugaaan sejumlah kasus korupsi diantaranya penggunaan pinjaman Halmahera barat Rp159,5 Miliar tahun 2017 ke bank Maluku-Malut yang diduga kuat menyeret sejumlah pejabat daerah Halmahera barat.” ungkap Sartono Halek, pada media Sidikkasus.co.id. Senin, 17/10/2022, siang tadi.

Lanjut bung Tono, atas dugaan kasus penyalagunaan kewenangan dalam lelang atau tender proyek pengadaan obat tahun 2021, lalu pada dinas Kesehatan Halmahera barat.

Hal lain tersebut diduga adanya Praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pada belanja studi pendidikan mahasiswa yang diduga diserahkan pada sejumlah anak pejabat di Kabupaten Halmahera barat. “Dan kesalahan pada mata angaran senilai Rp.462.000.000,00 melalui APBD Tahun 2020.” pungkasnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar