Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku menyebutkan ada dugaan dalam melindungi kejahatan korupsi terhadap pejabat di Pulau Taliabu adalah Kajari Pulau Taliabu bersama Tim penyidik Tindak pidana korupsi dalam penetapan tersangka atas kasus korupsi puskesmas Sahu Tikong hingga saat ini, tiga Orang tersangka belum juga ditahan alias Kajari telah melindungi Pejabat korupsi.
Kenapa tidak, Kepala Dinas Kesehatan selaku PA Merangkap PPK pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu Tikong tersebut justru lolos dari penetapan tersangka.” Ungkap Sartono Halek selaku Ketua DPD GPM Maluku Utara pada media sidikkasus.co.id, Minggu 26 Juni 2022.
Bung Tono, menyatakan ada keganjilan dalam penetapan tersangka pada kasus puskesmas Sahu Tikong. Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Sahu Tikong tahun 2016, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Propinsi Maluku Utara. Pada Jumat 18 Februari 2022, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Yayan Alfian, S.H, bahwa ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ; ASD, TAF dan ARSD.
“Dari tiga tersangka tersebut tidak terdapat nama PPK, sementara kita tahu betul bahwa begitu besar peran dan tanggungjawab PPK sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 bahwa PPK adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu itu.” jelasnya.
Inikan aneh justru aktor utama dalam proyek ini bebas dari status tersangka, Kata Bung Tino, Dan ironisnya, alasan dari pihak Kejari bahwa PPK telah menyurati pihak Bank untuk tidak melakukan pencairan dana sehingga tidak terlibat dalam merugikan keuangan negara, menurut kami adalah diduga konspirasi dalam melindungi kejahatan korupsi terhadap pejabat di Pulau Taliabu.
Untuk itu, DPD Gerakan Pemuda Marhenis Malut dalam waktu dekat ini akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung RI dan Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera periksa Kepala Kejaksaan negeri Pulau Taliabu bersama Tim penyidiknya sebagai pendalaman terhadap pengawalan kasus ini.
Harapan kami bersama masyarakat Pulau Taliabu, agar dalam bentuk penegak hukum, Kajari selaku lembaga yang menegakkan supremasi hukum harusnya bekerja profesional dan mampu membangun kepercayaan publik atas pemberantasan Korupsi di daerah ini.” harap bung Tono.
( Jek/Redaksi)
Komentar