Berita Sidikkasus.co.id
MALUT, – Dewan Pimpinan daerah Gerakan Pemuda Marhaenis GPM Maluku Utara mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Jangan melakukan Gerakan Tutup Mata ( GTM), harus segera proses kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pawer House PLTD Taliabu pada TA 2015-2016.
Sebab proyek tersebut dengan nilai 3 Miliar lebih yang diguda melibatkan Bupati kepulauan Sula Fifian Ade Ningsih mus dan dua direktur CV.dalam proyek pekerjaaan pawer house itu.
Kata bung Tono ketua DPD GPM Malut hal ini kami sudah kami laporkan secara resmi beberapa waktu lalu di kejaksaan tinggi Maluku Utara dengan terlapor Bupati kepulauan Sula Fifian Ade Ningsih Mus dan dua rekanannya atau kedua perusahaan tersebut.
Dimana pada saat itu bupati Sula Masi menjabat sebagai kepala dinas Energi Sumber Daya Mineral Dan Lingkungan Hidup (ESDM dan LH) Kabupaten pulau Taliabu.
“Proyek ini awal dikerjakan pada tahun 2015 dengan menelan anggaran senilai 3 miliar lebih. Kemudian pada tahun 2016 kembali di anggarkan di APBD senilai 800 juta rupiah namun sampai saat ini proyek ini Masi tebekalai dan mangrak.” Ungkap Ketua GPM Malut Sartono Halek, pada media ini Selasa, 9 Agustus 2022.
Olehnya itu kami mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera proses dugaan kasus ini karna menurut hemat kami, hal tersebut telah melanggar ketentuan Perpres no 12 tahun 2021 atas perubahan perpres no.16.tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas UU no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu kami meminta Kejati Malut segera melakukan pemanggilan terhadap mantan kadis ESDM-LH Kabupaten Pulau Taliabu yang saat ini menjabat sebagai bupati kepulauan Sula itu untuk di periksa dan di mintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi ini.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar