Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – Aktifitas penambangan di Indonesia kini masi mendaptkan stigma negatif di kalangan masyarakat, hal ini di karenakan masi oleh aktifitas penambangan illegal.
Pertambangan illegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian sumber daya alam (SDA) yang di lakukan oleh perusahan yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik, hal terlihat dari sejumlah PT.pertambangan yang di Maluku utara, khusunya di Kabupaten Halamahera timur.
“Berawal dari informasi masayarakan tentang aktifitas pertambangan dari wilayah desa subaim,keecmatan wasilai oleh PT. Forwar Matrics Indonesia FMI.yang di duga kuat .Berdasar pada informasi tersebut GPM kemudian melakukan peneusuran lebih jauh.FMI melakukan penambangan diduga tanpa ada izin usaha pertambangan (IUP) dan Analisis dampak lingkungan (AMDAL).” Ungkap, Sartono Halek pada awak media via pesan Watshapp. Senin, 13/3/2023.
Selanjutnya diduga PT.FMI.dengan memiliki area tambang kurang lebih 30 Ha dan berada dalam area konsesi milik sala satu PT. KPT.
Sedang dugaan lain bahwa, keberadaan PT Forwar Matrics Indonesia (FMI ) ini memiliki back up yang kuat oleh oknum pejabat di wilayah Halmahera timur guna melancarkan aktifitas penambangan.
Disamping itu keberadaan PT.FMI dengan luas kurang lebih 30 Ha ini diduga merupakan akal-akalan pejabat daerah dengan memanfaatkan cela dinama proses refisi RTRW sedang berlangsung yang di ketuai oleh sekretaris daerah (sekda) sebagai Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) .
“Bahakan perusahan tambang ini yang bergerak di bidang ekpolasi nickel ini diduga melakukan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme KKN (Gratifikasi) terhadap sejumlah oknum pejabat daerah yang diduga kuat sala satunya adalah sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Halmahera timur yang tak lain adalah bekingan perusahan tersebut serta sejumlah pejabat lain di tingkat provinsi.” ujar, bung Tono.
Kata Bung tono sapaan akrab inilah yang membuat perusahan ini terus memberanikan diri untuk terus melakuakn aktifitas di wilayah Halmahera timur sampai saat ini.
Lanjut ketua GPM malut yang juga ketua Dewan pimpinan pusat DPP GPM bidang ESDM dan LHK itu. Disisi lain prusaahan ini terus membandel padaahal Pemerintah daerah baik Kabupaten Hal-Tim Maupun provinsi Maluku utara melakukan pemanggialn dan koordinasi secara baik namun juga tidak di hiraukan.
Hal ini terus menguatkan keyakian public malut bahwa PT.FMI yang ini beroprasi di kawasan Subaim Halmahera timur yang diduga kuat tidak memiliki Izin dan bermasalaah namun kami pun menayakan semestinya pemda baik kabupaten dan provinsi harus terus berupaya sebagai rekomndasi ke pemerintah pusat persoalan ini.
“Dan hal ini kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus suarakan serta menambah bukti-bukti lain baik dugaan pemasalah illegal mining perusahaan serta dugaan permasalah lainnya yang menyeret pemda yakni dugaan gratifikasi, beck up dan lainnya ini kami akan adukan ke pemerintah pusat dan lembaga penega hukum yakni Komisi pemberantasn korupsi (KPK) dan Mabes polri serta komisi VII DPR RI untuk tindak lanjuti.” jelasnya.
Bung Tono menambahkan. Bahkan Kehadiran perusahan ini ekstra aktif, ini tentunya sangat mengancam kelestarian lingkungan, ekolagi dan lainnya di bumi Maluku utara tepatnya di Halamahera timur di dusun Subaim.
Pengalihan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pusat ini juga dinilai terus memperparah kondisi pengelolaan pertambangan di daerah.
Hal ini dilihat dari tinjauan hukum dalam konteks illegal mining yang di lakukan tanpa izin Negara, tanpa hak atas tanah, Izin penambangan, dan izin eksplorasi ataupun izin transportasi mineral.
Penambangan illegal dapat menimbulkan dampak, antara lain: kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimanaan Negara,konflik sosisal serta dapak K3.
IIlegal mining juga dapat berujung pada sangsi pidana sebagaimana bunyi pasal 158 hingga164 UU minerba pada pasal 158 ( Perubahan UU Inerba) misanya mengatur pada pokonya, bahwa setiap orang yang melakukan penabangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000,00.
“Dalam hal ini mengatur tentang perizinan berusaha yang di berikan oleh pemerintah pusat.” pungkasnya.
Olehnya itu sesuai hal diatas yang terjadi lapangan maka Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mendesak:
Desak Polda Maluku Utara Segera melakukan penyelidikan aktifitas PT.FMI atas indikasi dan dugaan illegal maining yang dilakukan oleh PT.FMI di Halmahera Timur.
Desak polda Maluku utara melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat Sekda Halmahera Timur dan sekertaris daerah ( Sekda) untuk di mintai keterangan atas dugaan rekomendasi RT/RW atas keberadaan PT.FMI yang di duga ada illegal mining.
Desak Gubernur Maluku utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT.Forward Metrics Indonesia (FMI) di Halmahera timur.
“Desak DPR RI komisi VII segera memanggil PT.FMI yang di duga tidak memiliki Izin IUP, AMDAL yang saat ini beroprasi di Hal-Tim.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)
Sumber” DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara.
Komentar