DPD GPM Kembali Desak Polda Malut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Milik BWS

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE, – Dugaan korupsi Proyek pekerjaan pembuatan konstruksi Breakuater pantai Sofifi kota Tidore Kepulauan dengan nilai Rp.48,5 Miliar, yang dilaksanakan oleh PT. Aditaama Bangun Perkasa.

Kemudian Proyek Breakuater pantai Weda, dan Pulau Morotai milik Balai Wilayah Sungai ( BWS) Maluku Utara yang tidak memiliki izin Lingkungan baik AMDAL maupun UKL/UPL sebagai syarat yang di wajibkan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal tersebut membuat DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara kembali menggelar unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara, terkait pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang Harus di patuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.

“Tetapi sudah berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara ternyata yang ditemui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur, bahkan praktek pemerintah akhir-akhir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN).” ujar Sartono Halek dalam orasinya. Senin, 19/12/2022, siang tadi.

Lanjut bung Tono, dalam orasinya untuk diketahui indeks prestasi korupsi di Indonesia berada pada peringkat ke 90 dari 197 negara, bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan pada birokrasi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

Misalkan saja hal ini terjadi pada pemerintah daerah di Provinsi dan Kabupaten kota di Maluku Utara, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegak hukum di Provinsi Maluku Utara atas Dugaan sejumlah kasus korupsi dan pelanggan pekerjaan tersebut.

Olehnya itu, GPM Malut dengan tegas menyampaikan dalam orasinya bahwa atas dugaan korupsi dan pelanggan pada sejumlah proyek milik Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kemen PUPR) RI bahwa sejumlah permasalahan Dugaan tindak pidana Korupsi.

Tentunya telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Uñdang Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pemberantasan tindak Pidana korupsi dan undang -undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden ( PERPRES) no 12 tahun 2021, perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk itu, DPD GPM Malut Untuk mendesak Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan hingga Penyidikan terkait Anggaran pembuatan AMDAL. dan Proyek pekerjaan Perkuatan Konstruksi Breakuater Pantai Sofifi, Weda dan Pulau Morotai, milik Balai Wilayah Sungai ( BWS) Maluku Utara, diduga kuat bermasalah.” tegas bung Tono. ( Jek/Redaksi)

Komentar