DPD GPM Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Haornas Kota Ternate

 

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM ) kembali melakukan aksi Rabu, 8 Juni 2022, pagi tadi. dalam aksi itu mereka mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera tuntaskan sejumlah dugaan kasus korupsi di provinsi Maluku Utara. karena sampai sejauh ini belum juga di selesaikan, bahkan tidak ada progres dalam proses penyelesaian.

Misalnya proses penyelesaian dugaan kasus tindak pidana korupsi perusda kota Ternate yang diduga menyeret sejumlah pejabat daerah kota Ternate atas dugaan kasus korupsi pembelian eksruma dinas gubernur yang diduga bermasalah.

“Dalam hal ini, DPP GPM juga mendesak kepada Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) segera telusuri pembelian eks rumah dinas gubernur oleh pemerintah kota Ternate lewat sala satu oknum mantan kepala dinas kota Ternate saat itu.” tutur Sartono Halek, dalam aksinya.

Lanjut bung Tono sapaan akrab ketua DPD- GPM Malut itu, juga mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kota Ternate segera tuntaskan dugaan kasus korupsi Haornas kota Ternate tahun 2018 lalu yang di duga menyeret sejumlah pejabat daerah kota Ternate dan sala satunya mantan sekda kota ternate.

Selain itu, DPD GPM juga melakukan aksi di depan balai prasarana pemukiman wilayah Maluku Utara terkait dengan proyek air bersi di Kabupaten Pulau Taliabu yang terletak di lokasi desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat Laut.

Dalam aksi itu GPM meminta kementrian PUPR segera evaluasi sejumlah pejabat di balai prasarana dan pemukiman wilayah Maluku utara.

Selanjutnya, selesai aksi dari kantor balai prasarana dan pemukiman di kelurahan kasturian, dan mereka langsung menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Mereka juga menyampaikan tuntutan yang sama meminta kejasaan tinggi Maluku Utara untuk mengusut tuntas proyek air bersih milik balai tersebut dengan menelan Anggra APBN 2019, Sebesar Rp 24.740.000.000.00.- ( Dua Puluh empat miliar lebih) yang mengalami kerusakan dan tidak berfungsi untuk masyarakat setempat.mereka juga meminta kejaksaan tinggi Maluku Utara segera ambil alih dugaan kasus korupsi haornas yang saat ini di tangani oleh kejaksaan negeri kota Ternate.

Olehnya itu, Kejaksaan Negeri kota Ternate Segera melakukan pemanggilan kepada walikota Ternate SDR Tahud Soleman untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Kami juga akan melakukan aksi ekstra parlemen untuk memperluas masalah ini hingga lembaga penegakan hukum agar menyelasaikan kasus ini.” harapnya.

Menurut hemat kami hal ini telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.” terangnya.

( Jek/Redaksi)

Komentar