DPC PERADI BANDUNG MENYAYANGKAN SIKAP APARAT TERHADAP WARGA DAGO ELOS BANDUNG

Berita sidikkasus.co.id

BANDUNG – Pada 14 agustus 2023 terjadi aksi dugaan kekerasan dan dugaan intimidatif oleh kepolisian terhadap warga Dago Elos Bandung yang melakukan penutupan jalan di sekitar Terminal Dago, aksi penutupan ini dilatar belakangi atas kekecewaan warga karena menurut informasi kepolisian (Polrestabes Bandung) menolak laporan warga. Warga Dago Elos melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan.
Kepolisian memiliki fungsi dan tujuan sebagai pelayan masyarakat, penegakan hukum serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Pasal 4 UU NO 2/ 2002 tentang POLRI menjelaskan:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.

Polri selaku Lembaga penegakan hukum dan Pelaporan oleh Warga Dago Elos sudah tepat, legal dan dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 5 UU NO 39/ 1999 tentang HAM dinyatakan :
“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum”.

Pasal 17 UU NO 39/ 1999 tentang HAM
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata……..dst.

Atas kejadian tersebut kami :
Mendorong kepolisian melayanani masyarakat dengan baik, profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku sewenang-wenang.

Kepolisian harus bersikap humanis terhadap Masyarakat, dan menghentikan tindakan-tindakan kekerasan terhadap Masyarakat. Serta Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Menerima dan memproses laporan warga Dago Elos tanpa ada diskriminasi hukum untuk diuji secara hukum

Ttd Ttd
DAHMAN SINAGA, S.H.
Plt KETUA DPC PERADI BANDUNG
HARDIANSYAH,S.H.,M.H
Sekretaris

  • CP : 0856-2475-6711 (dahman Sinaga)
    0813-7324-0557 (Hardiansyah)

Komentar