DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi) Kabupaten Melawi Soroti Kinerja Kepala Desa Tanjung Sari

Berita Sidikkasus.co.id

Melawi – Kalimantan barat.Kamis 16/04/2020,Nangapinoh
Laskar anti korupsi indonesia (Laki) Jumain sesalkan terhadap kinerja Kepala Desa Tanjung Tari Kecamatan Nanga Pinoh Kalimantan Barat yang mana masalah penanganan pandemi virus covid-19 yang melanda indonesia sampai hari ini belum juga mereda.

Pasalnya berdasarkan surat himbauan Pemerintah Pusat maupun Provinsi Kalimantan Barat serta Pemerintah Kabupaten Melawi tentang di berlakukannya status siaga meningkat ke kejadian luar biasa (KLB) oleh Bupati Melawi seharusnya menjadi rujukan atau perhatian bagi Pemerintah Desa Tanjung Sari untuk memberlakukan siaga, lawan dan cegah penularan covid-19 yang selalu menghantui kehidupan umat manusia.

Padahal Kepala Desa sudah membentuk satuan relawan gugus tugas hadapi corona virus tingkat Desa dan lengkap dengan personil berdasarkan SK yang di tanda tanganinya.

Namun Kepala Desa sendiri selaku ketua gugus tugas kurang reaktip dalam penanganan tersebut.
padahal petugas yang sudah di bentuk selalu semangat dan ihklas untuk bekerja tanpa pamrih namun tidak di dukung dengan pinansial serta logistik yang memadai.

Terbukti petugas lapangan di terlantarkan tanpa dilengkapi APD bahkan maskerpun mereka tidak punya sedangkan mereka memeriksa setiap warga yang lewat namun yang memeriksa sendiri tidak menggunaka Alat Pelindung Diri (APD).

Menurut pantauan tim LAKI dilapangan memang kondisinya sangat memperihatinkan.
padahal jika kita bicara masalah anggaran sudah jelas pemerintah sudah merestui 30% DD bisa digunakan untuk kegiatan penanganan wabah covid -19 dan bantuan sosial untuk masyarakat.
Namun sampai saat ini Kadesnya sendiri sama sekali belum ada upaya untuk menganggarkan penanganan virus corona tersebut padahal Desa Tanjung Sari mempunyai dana silva DD tahun anggaran 2019 lebih kurang berkisar Rp. 90.000.000 namun dana tersebut sama sekali belum digunakan.

Jumain menjelaskan, memang benar menurut hasil investigasi tim dilapangan Pos penjagaan tersebut keadaannya sangat memperihatinkan bahkan sampai tgl 14/04/2020 selasa malam sekira pukul 22:00 wib pos jaga gugus tugas relawan covid-19 dibongkar dan dirobohkan oleh mereka yang bertugas dikarenakan mereka, para petugas kesal terhadap Kepala Desa yang tidak responsif terhadap kegiatan tersebut sehingga timbul rasa kekecewaan dari rekan rekan yang bertugas.

Jika hal itu benar…apa lagi berkaitan dengan silva dari DD masih ada namun tidak di manfaatkan maka Laskar Anti Korupsi Indonesia LAKI- DPC Kabupaten Melawi akan segera mendesak Pemerintah melalui inspektorat untuk mengaudit penggunaan DD tahun anggaran 2017-2018 dan 2019 tersebut.

Kembali ke pengamanan corona virus Jumain menyarankan agar aparat pemerintah Desa Tanjung Sari agar segera mengadakan rapat bersama unsur Tomas,Toga,Tokoh Adat dan Tokoh pemuda agar bisa mendapatkan kesimpulan untuk dijadikan bahan acuan penanganan wabah corona virus yang menghantui masyarakat akhir akhir ini ucapnya.

Jumain juga mengatakan…
Jika kita memperhatikan Pasal 36, Sisa Dana Desa akan diakumulasi setiap tahunnya dan menjadi kewajiban desa untuk menganggarkan kembali karena evaluasi dari Kementerian Keuangan sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) huruf b dan Pasal 34 ayat (1) adalah realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan memberikan perlakuan yang khusus yaitu cukup memberitahu kepada BPD dan dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBDesa atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Oleh karena itu, pemerintah Desa harus benar-benar memperhitungkan serta mencatat SiLPA Dana Desa agar tidak terjadi selisih dengan laporan konsolidasi yang disampaikan.

Dijelaskan mengenai penggunaan Pengeluaran Tidak Terduga sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan kelompok belanja dalam struktur APBDesa. Pengeluaran Tidak Terduga hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (2) menjelaskan penggunaan Pengeluaran Tidak Terduga hanya digunakan untuk keadaan darurat dan Keadaan Luar Biasa (KLB) yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak dan dipertegas pada ayat (5). Hal ini untuk mengingatkan desa agar tidak salah dalam menggunakan kelompok belanja dalam struktur APBDesa. (Sofy).

Komentar